
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri besaran uang yang diduga diberikan tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Asep Yusuf Somantri (AYS), kepada mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya.
“Nanti itu masih ditelusuri,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengungkap adanya aliran dana dari AYS kepada Sony terkait pengelolaan Sentra Produksi Pangan Gizi (SPPG) dalam program MBG.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, AYS diduga memperoleh akses khusus untuk mengatur titik-titik dapur SPPG meski portal pendaftaran mitra telah ditutup.
“Saudara AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut Saudara AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang ya kepada tersangka SS,” ujar Syarief.
Penyidik menduga praktik tersebut bermula ketika Sony yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN meminta AYS membantu mencari mitra program MBG.
Dalam perkembangannya, Sony diduga memberikan akses kepada AYS untuk mengintervensi proses verifikasi dan penempatan mitra.
Dengan akses tersebut, AYS diduga dapat memetakan lokasi dapur yang masih kosong, mengubah status pendaftaran calon mitra, hingga memfasilitasi masuknya mitra baru meski masa pendaftaran telah berakhir.
Setelah pengaturan titik-titik SPPG dilakukan, AYS diduga menyerahkan sejumlah uang tunai kepada Sony sebagai imbalan atas akses dan pengaruh jabatan yang dimiliki mantan petinggi BGN tersebut.
Sebagai catatan, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta pihak swasta yang disebut sebagai kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri.
Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG sepanjang 2025–2026, termasuk terkait afiliasi dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Penyidik menduga para tersangka memanfaatkan program tersebut untuk memperoleh keuntungan melalui SPPG yang terafiliasi dengan mereka. Padahal, pembangunan dan pengelolaan titik SPPG seharusnya dilakukan oleh yayasan yang berafiliasi dengan sekolah penerima manfaat program MBG.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan markup dalam sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan. Dugaan tersebut terjadi melalui intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) hingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain:
Pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami markup.
Pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet yang diduga tidak sesuai spesifikasi serta mengalami markup.
Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang diduga tidak sesuai kebutuhan dan terjadi penggelembungan harga.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terkait dugaan memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum yang melibatkan korporasi atau kelompok usaha.

PALEMBANG — Kolaborasi antara Unit Ranmor Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang dan Tim Intelmob Satuan Brimob Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di area parkir Klinik Pratama Lumina Glow, Kota Palembang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas tidak hanya berhasil mengamankan pelaku dan kendaraan hasil curian, tetapi juga menemukan satu pucuk senjata api, dua butir amunisi, serta alat pembuat kunci yang diduga digunakan untuk mendukung aksi kejahatan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena mengindikasikan adanya potensi keterkaitan dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang terorganisir dan memiliki kemampuan operasional lebih kompleks dibandingkan pencurian kendaraan bermotor pada umumnya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026, di area parkir Klinik Pratama Lumina Glow, Palembang. Korban berinisial MS (20), seorang karyawan klinik asal Kabupaten Muara Enim, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang diparkir saat bekerja. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Berdasarkan laporan korban, Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang segera melakukan penyelidikan. Hasil analisis rekaman CCTV menunjukkan dua orang pelaku mendatangi lokasi menggunakan sepeda motor dan mengambil kendaraan korban dengan menggunakan kunci letter T sebelum melarikan diri.
Berbekal hasil penyelidikan dan informasi lapangan, tim gabungan yang dipimpin personel Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Intelmob Satbrimob Polda Sumsel berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka berinisial MSL (43), seorang buruh warga Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street hasil curian, satu jaket hitam, satu helm warna abu-abu, satu kunci letter Y beserta mata kunci, satu pucuk senjata api, dua butir amunisi, serta satu unit alat pembuat kunci.
Temuan senjata api dan alat pembuat kunci menjadi fokus pengembangan penyidikan karena menunjukkan adanya potensi aktivitas kriminal yang lebih luas. Alat pembuat kunci diduga dapat digunakan untuk menduplikasi atau memodifikasi kunci kendaraan, sementara keberadaan senjata api meningkatkan tingkat ancaman keamanan yang ditimbulkan oleh pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatannya dalam pencurian kendaraan bermotor tersebut. Penyidik saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta asal-usul senjata api yang ditemukan saat penangkapan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi P., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berkembang jauh lebih besar dibanding laporan awal yang diterima penyidik.
“Awalnya kami menangani laporan pencurian kendaraan bermotor. Namun saat penangkapan, petugas menemukan satu pucuk senjata api, dua butir amunisi, serta alat pembuat kunci. Temuan ini menjadi indikasi penting bahwa tersangka memiliki kemampuan dan sarana yang dapat digunakan untuk melakukan tindak pidana secara berulang. Saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan jaringan lain maupun asal-usul senjata api tersebut,” tegas AKBP Musa Jedi P., S.I.K.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa sinergi antar-satuan menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus yang memiliki tingkat risiko tinggi.
“Kolaborasi antara Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang dan Intelmob Satbrimob Polda Sumsel merupakan bentuk kesiapsiagaan kami dalam menghadapi berbagai kemungkinan di lapangan. Ketika terdapat indikasi keterlibatan senjata api, langkah pengamanan harus dilakukan secara maksimal untuk menjamin keselamatan masyarakat maupun petugas,” ujar Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, S.I.K., M.H.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menilai temuan senjata api dalam kasus curanmor ini menjadi peringatan bahwa kejahatan jalanan dapat berkembang menjadi ancaman keamanan yang lebih serius.
“Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antar-satuan dalam menjaga keamanan masyarakat. Temuan senjata api, amunisi, dan alat pembuat kunci pada tersangka curanmor merupakan indikasi yang tidak bisa dianggap biasa. Polda Sumsel akan mendalami seluruh aspek perkara ini dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui keberadaan senjata api ilegal maupun aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan. Selain itu, penyidik masih mendalami kemungkinan penerapan pasal tambahan terkait kepemilikan senjata api ilegal serta keterkaitan dengan tindak pidana lainnya.
Polda Sumatera Selatan memastikan pengembangan kasus akan dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap kemungkinan jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas serta menutup ruang bagi peredaran senjata api ilegal yang dapat mengancam keamanan masyarakat. x1200
2026.6.15 Kasus Perempuan Tunagrahita Dibunuh Kakak Kandung Sempat Ditutupi Keluarga
Jombang – Polisi mengungkap teka-teki kematian Choiriyah (47) yang ternyata diduga kuat karena dianiaya kakak kandungnya, Suparni (61) di Jombang. Kasus pembunuhan perempuan tunagrahita ini sempat ditutup-tutupi oleh keluarga mereka.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander menjelaskan, sejumlah tetangga kos korban menerangkan kalau Suparni menelepon keluarganya ketika Choiriyah tewas di kamar kos pada Jumat (12/6) pagi. Begitu keluarganya tiba, jenazah korban dibawa ke rumah duka.
“Saat korban ditemukan lemas di dalam kos, kakaknya (Suparni) menghubungi keluarganya. Keluarganya datang, lalu korban dievakuasi dan langsung dimakamkan,” jelasnya kepada wartawan di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (15/6/2026).
Dugaan Suparni menganiaya Choiriyah hingga tewas terjadi di kos Dusun Jogoroto, Desa/Kecamatan Jogoroto, Jombang. Kakak dan adik itu baru sekitar 2 minggu kos di tempat itu. Mereka berasal dari Dusun Pajaran, Desa/Kecamatan Peterongan, Jombang.
Menurut kesaksian tetangga kos mereka, Suparni sempat berdalih kalau Choiriyah tewas karena terjatuh di kamar mandi. Padahal, setidaknya 2 orang tetangga melihat langsung saat ia memukuli adik kandungnya tersebut. Suparni pun berdalih tega melakukan kekerasan karena korban makan 1 Kg bumbu pecel.
Meski ada 2 saksi yang melihat kekerasan terhadap Choiriyah, keluarganya memilih tidak melapor ke polisi. Sore pada hari kejadian, keluarga justru memakamkan jenazah korban di Makam Islam Dusun Pajaran. Semuanya berubah ketika informasi dugaan penganiayaan ini sampai ke telinga polisi.
“Setelah kami dalami informasi yang beredar, kami imbau tetangga kos korban membuat laporan dugaan penganiayaan tersebut,” terang Dimas.
Sehingga pelapor dalam kasus ini adalah M Fatoni, tetangga kos korban. Fatoni membuat laporan polisi di Polsek Jogoroto pada Minggu (14/6). Satreskrim Polres Jombang pun menggelar penyelidikan. Mulai dari memeriksa 2 saksi mata, melakukan olah TKP, hingga ekshumasi dan autopsi jenazah Choiriyah.
“Saat akan dilakukan ekshumasi, sempat ada penolakan dari keluarga korban. Kami sampaikan bahwa kematian korban diduga tidak wajar, memang kewajiban kami untuk autopsi memastikan sebab kematian korban,” ungkap Dimas.
Ekshumasi dan autopsi jenazah Choiriyah akhirnya digelar di Makam Islam Dusun Pajaran pada Minggu (14/6) sekitar pukul 13.00-15.30 WIB. Hasilnya, banyak luka akibat benda tumpul pada tubuh korban. Perempuan tunagrahita itu tewas akibat resapan darah pada seluruh kulit kepala dan pembusukan organ dalam.
Sejauh ini, tambah Dimas, pihaknya belum mendalami motif keluarga korban menutupi kasus ini. Ia menilai keluarga belum sampai pada tingkat merintangi penyidikan.
“Sementara perintangan belum, hanya kemarin penolakan dilaksanakan ekshumasi dan autopsi. Namun, setelah kami jelaskan posisi kasusnya, keluarga bisa menerima,” tandasnya.
Sebelumnya, makam Choiriyah di Makam Islam Pajaran diekshumasi pada Minggu (14/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Sebuah tenda tertutup disiapkan di dekat makam korban untuk autopsi. Ekshumasi digelar karena Choiriyah diduga tewas karena diduga dianiaya kakak kandungnya sendiri, Suparni (61).
Choiriyah hidup bersama Suparni di kos Dusun Jogoroto, Desa/Kecamatan Jogoroto, Jombang sekitar 2 minggu terakhir. Sehari-hari, Suparni bekerja menjadi buruh masak. Sedangkan Choiriyah tidak bekerja karena mengidap keterbelakangan mental atau tunagrahita.
Dugaan pembunuhan di kos ini terjadi pada Jumat (12/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Suparni diduga memukuli adik kandungnya dengan tangan kosong, memakai tongkat sapu, ulekan, dibenturkan ke dinding, serta dicelupkan ke kamar mandi.
Ketika Choiriyah sudah tak bernyawa, Suparni meminta tolong tetangga kosnya. Ia berdalih kalau adiknya terjatuh di kamar mandi. Sore di hari yang sama, jenazah korban dibawa ke rumah duka, lalu dimakamkan di Makam Islam Dusun Pajaran.

MEDAN, Sumutpos.jawapos.com-Seorang juru parkir (jukir) berinisial CK (47) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga menggelapkan uang infak pembangunan masjid senilai Rp4 juta. Pria tersebut ditangkap personel Polsek Medan Tembung saat sedang beristirahat di sebuah bengkel tambal ban di kawasan Jalan Willem Iskandar, Medan Tembung.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Wahyu Andreansyah Siregar (22), mahasiswa yang dipercaya mengelola dana infak pembangunan masjid. Dana yang dikumpulkan dari sumbangan masyarakat itu diduga digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, mengatakan keberadaan pelaku berhasil diketahui setelah tim opsnal menerima informasi dari masyarakat.
“Tim Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku berada di sebuah bengkel tambal ban di pinggir Jalan Willem Iskandar. Setelah dilakukan pengecekan, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Ras Maju Tarigan, Minggu (14/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, CK mengakui telah menggunakan uang infak pembangunan masjid yang terkumpul selama April 2026. Sebagian besar dana tersebut, menurut pengakuannya, dipakai untuk menyelesaikan persoalan pribadi.
Pelaku mengaku menghabiskan sekitar Rp3,2 juta untuk membayar utang sebagai bentuk ganti rugi atas hilangnya sepeda motor milik seorang siswa di area parkir MAN 2 Medan yang saat itu berada dalam pengawasannya.
Sementara sisa dana sekitar Rp800 ribu disebut telah dibagikan kepada beberapa pekerja lain yang diduga ikut terlibat dalam pengambilan uang infak tersebut.
Pengakuan itu kini masih didalami penyidik. Polisi membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut dan tengah mengumpulkan alat bukti tambahan serta memeriksa sejumlah saksi.
“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami sedang mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat,” kata Ras Maju.
Saat ini, CK telah diamankan di Mapolsek Medan Tembung untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara guna mengungkap secara utuh aliran dana infak yang diduga disalahgunakan tersebut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati berinisial S alias Acai (56) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, Sumatera Utara.
“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini di Rutan Kelas I Medan,” kata Kasi Intelijen Kejari Medan Valentino Harry Parluhutan Manurung, SH, MH, di Medan, Jumat (12/6/2026).
Penahanan itu dilakukan, lanjut dia, setelah pihaknya menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dalam perkara dugaan penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan.
“Penahanan dilakukan setelah JPU menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumut di ruang tahap II Kejari Medan,” kata Valentino.
Ia mengatakan, pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh JPU, sehingga penanganan perkara dilanjutkan ke tahap penyusunan surat dakwaan dan penuntutan.
“Setelah pelimpahan diterima, JPU langsung melakukan proses penahanan dan penyusunan surat dakwaan terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Dirinya menambahkan, tersangka ditahan untuk kepentingan penyusunan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.
“Yang bersangkutan ditahan sembari JPU menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan,” terangnya.
Secara terpisah, Kasi Pidum Kejari Medan Zulkarnain Harahap, SH, MH, menyebut, perkara tersebut bermula dari laporan polisi terkait dugaan penyimpangan dana perusahaan pada salah satu perusahaan pengembang properti di Medan.
Berdasarkan hasil audit internal perusahaan periode 2019 hingga 2025, ditemukan adanya dugaan transaksi keuangan yang tidak sesuai prosedur dan tanpa persetujuan pihak yang berwenang, dengan nilai kerugian mencapai Rp5.032.000.000.
Menurutnya, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan,” tukas Zulkarnain.

Ruang tunggu Gedung Merah Putih KPK kembali riuh. Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, resmi keluar dengan mengenakan rompi tahanan oranye khas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (11/6/2026).
Titin ditahan seusai menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus dugaan suap pengaturan temuan audit BPK yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Saat digiring menuju mobil tahanan bersama seorang tersangka dari pihak swasta, Augus Dwianggara, Titin langsung berteriak histeris di hadapan kepungan awak media.
Kronologi OTT Berantai: Dari Bupati hingga Auditor BPK
Kasus kakap ini terungkap lewat skema Operasi Tangkap Tangan (OTT) berantai yang dilakukan tim penindak KPK hanya dalam kurun waktu 24 jam:
Senin, 8 Juni 2026: KPK melakukan OTT awal dan mencopot Bupati Muara Enim, Edison, bersama lingkaran dekatnya.
Selasa, 9 Juni 2026: Bergerak cepat, KPK melakukan OTT susulan dan menciduk 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari pihak BPK Sumsel yang diduga menerima suap untuk “mengamankan” temuan audit.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa total ada 11 orang yang diamankan dalam operasi maraton ini. Skandal korupsi ini sendiri dipicu oleh temuan BPK terkait adanya kejanggalan dalam proyek pengadaan barang di Pemkab Muara Enim, salah satunya adalah pengadaan Smart TV.
Modus Operandi: Jatah 5 Persen dan Broker Keluarga
Dari hasil penyidikan awal, KPK menetapkan Bupati Edison bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka utama penyuapan pada Selasa (9/6). Ketiga orang tersebut adalah:
Plt Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, membeberkan bahwa PT MSA dan sejumlah rekanan diwajibkan menyetor “upeti” sebesar 5 persen dari nilai proyek kepada Bupati Edison. Uang haram tersebut ditarik secara tunai melalui rekening-rekening nominee (atas nama orang lain).
Tak hanya dinikmati sendiri oleh Edison, uang suap tersebut juga dipotong oleh Abi Nurwardani untuk didistribusikan ke sejumlah pejabat Pemkab dengan rincian 3 Persen untuk jatah para Kepala Dinas (Kadis) dan 1 Persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara proyek.
Dalam operasi senyap kali ini, tim penyidik KPK berhasil mengamankan aset dan uang tunai dengan akumulasi nilai mencapai Rp1,9 Miliar, yang terdiri dari uang Tunai di Ransel Abi sebesar Rp323 Juta, isi Brankas Rumah Abi Rp40 Juta, USD 3.200, dan SAR 2.260 serta saldo Rekening Penampungan: Rp1,47 Miliar
Guna kepentingan penyidikan dan mencegah larinya para tersangka, KPK resmi menjebloskan Edison, Titin, beserta para tersangka lainnya ke Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 Juni 2026.

Pasuruan,- Unit Reskrim Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota, mengungkap kasus pencurian timah pemberat jaring ikan milik seorang nelayan di Kota Pasuruan.
Dalam kasus ini, dua pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan setelah diketahui berulang kali melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama.
Kedua pelaku masing-masing berinisial TA (35), warga Kelurahan Gadingrejo, dan CR (21), warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kota Pasuruan.
Keduanya diduga mencuri timah pemberat jaring ikan yang disimpan di dalam gudang di Jalan Laksamana Martadinata Gang 18, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo.
Kapolsek Purworejo, Kompol I Made Patera Negara mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan hilangnya sejumlah timah pemberat yang terpasang pada jaring ikan miliknya.
Menurutnya, korban baru menyadari kejadian itu saat hendak mengambil jaring ikan yang disimpan di dalam gudang untuk diperbaiki.
“Korban mengetahui timah pemberat pada jaring sudah tidak ada ketika akan memperbaiki jaring tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata sejumlah timah memang hilang,” kata Made, Rabu (10/6/26).
Setelah mengetahui barang miliknya hilang, korban berupaya mencari informasi kepada warga sekitar. Dari keterangan yang diperoleh, ada dua orang yang sempat terlihat membawa timah bekas dari arah lokasi gudang.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua terduga pelaku pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota, kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut berikut sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat buah timah bekas, tiga potong tali bekas, tiga pisau lipat kecil yang diduga digunakan saat beraksi, serta beberapa pakaian yang dikenakan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah dua kali melakukan pencurian timah pemberat jaring ikan di lokasi yang sama.
Aksi pertama dilakukan pada Mei 2026 dengan hasil penjualan timah curian sebesar Rp380 ribu. Sedangkan aksi kedua dilakukan pada 2 Juni 2026 dengan hasil penjualan mencapai Rp520 ribu.
Made menjelaskan, kedua pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara merusak dan memotong tali pengikat timah menggunakan pisau lipat kecil. Timah yang berhasil diambil kemudian dijual untuk mendapatkan uang.
“Pelaku mengambil timah pemberat yang terpasang pada jaring ikan, kemudian menjualnya untuk mendapatkan uang tunai,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,6 juta. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g juncto Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana
pencurian dengan pemberatan.

Surabaya – Pelaku penadah motor hasil pencurian berhasil ditangkap oleh Polsek Wonocolo. Pelaku penadah bernama Abdullah alias Bowo (40) warga Jalan Raya Tenggilis Blok AI, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya.
Polisi menemukan 8 kendaraan bermotor yang digelapkan. Korban di antaranya adalah Alvian Tri (35) Jalan Benowo Tegal II, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, dengan tempat kejadian pencurian di kos Jalan Wonocolo Gg Benteng I No 101, Kecamatan Wonocolo Surabaya.
Kemudian, Denys Tri Novianto (25) Jalan Rungkut Tengah, Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya. Tempat kejadian warkop STK Jalan Gunungsari Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Muhammad Pahlevi Ramadhani (22) Jalan Kupang Gunung Barat 4A,Sawahan, Kota Surabaya. Sedangkan tempat kejadian Penyetan Mbak Nur Jalan Jagir Wonokromo, Surabaya. Ayu Kristina (27) Jalan Bratang Gede 3-I, Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, dengan tempat kejadian kos Jalan Semolowaru Utara III, Sukolilo, Surabaya.
Selain itu, ada beberapa korban lainnya. Pelaku penadah motor curian dalam mendapatkan motor dengan cara membeli sepeda motor dari pelaku eksekutor. Sebelumnya, eksekutor telah diamankan oleh Polsek Wonocolo, yaitu Diorama Alamsyah Putra, warga Jalan Kembang Kuning Jaya, Surabaya.
Setelah motor dibeli kemudian penadah, Abdullah alias Bowo menjual motor hasil curian ke media sosial tanpa bukti kepemilikan. Hal tersebut diutarakan oleh Kapolsek Wonocolo Kompol Haryoko Widi.
“Penadah yang kami amankan berhasil ditangkap hasil pengembangan penangkapan pelaku pencurian. Untuk penadah motor curian ini memberikan pengakuan setidaknya telah jual beli sebanyak 8 kali,” ujarnya.
Penadah menerima penadahan kesemuanya hasil dari pencurian dari tersangka Diorama. Harga jual motor hasil curian bervariasi, mulai dari harga Rp 1,5-4 juta.
“Delapan motor yang dibeli oleh penadah Abdullah alias Bowo merupakan hasil pencurian dari tersangka yang sebelumnya kami amankan,” tambah Haryoko Widi.
Unit Reskrim Polsek Wonocolo menjerat pelaku dengan perkara dugaan tindak pidana penadahan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 591 KUHP dan atau 592 KUHP, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

batampos – Persidangan perkara dugaan pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini, calon pekerja pemandu lagu atau ladies companion (LC), kembali bergulir di Pengadilan Negeri Batam, Senin, (8/6). Dalam sidang lanjutan itu, sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan rangkaian dugaan kekerasan yang dialami korban sebelum akhirnya meninggal dunia.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Eri Justiansyah tersebut beragendakan pemeriksaan saksi tambahan. Empat terdakwa, yakni Wilson Lukman, Anik Istiqomah Noviana, Salmiati, dan Putri Eangelina hadir di ruang sidang Kusumah Atmadja dengan pengawalan petugas dan didampingi penasihat hukum masing-masing.
Jaksa menghadirkan enam saksi, yang sebagian merupakan mantan pekerja LC dilokasi tersebut dan seorang bidan. Keterangan mereka menguatkan dakwaan mengenai dugaan penganiayaan yang berlangsung selama beberapa hari terhadap korban di sebuah rumah di kawasan Perumahan Jodoh Permai, Batuampar.
Salah seorang saksi, Wilma, mengaku tinggal di mes yang sama dengan korban dan mengenal terdakwa sebelum peristiwa terjadi. Dalam keterangannya, ia menyebut terdakwa Anik Istiqomah alias Meylika pernah memintanya melakukan adegan seolah-olah sedang dicekik oleh korban.
Menurut Wilma, adegan tersebut direkam menggunakan telepon genggam atas arahan terdakwa. Ia mengaku diminta menempatkan tangan korban yang saat itu sudah dalam kondisi lemah ke lehernya agar tampak seperti sedang melakukan pencekikan.
“Korban sudah lemah, tidak berbicara apa-apa. Saya yang meletakkan tangan korban ke leher saya,” ujar Wilma di hadapan majelis hakim.
Saksi juga mengaku melihat korban dalam kondisi terbaring di sebuah ruangan yang disebut sebagai ruang ritual. Saat itu, korban disebut tampak tidak berdaya.
Wilma mengaku sempat menyaksikan adanya pemukulan terhadap korban di ruang tamu. Ia menyebut terdakwa Wilson datang dan melakukan kekerasan terhadap korban. Setelah itu, korban dibawa ke ruang ritual.
Ketika korban keluar dari ruangan tersebut, Wilma mengaku melihat memar pada bagian pipi korban. Ia kemudian diperintahkan untuk membantu memandikan korban.
Kesaksian lain datang dari Putri, yang mengaku melihat langsung dugaan kekerasan yang dilakukan terhadap korban.
Menurut dia, pada siang hari terdakwa Wilson menendang dan memukul korban. Dari dalam kamar, ia mendengar suara korban berteriak kesakitan.
“Mendengar suara Wilson dan korban. Korban teriak kesakitan,” kata Putri.
Pada malam harinya, ia kembali melihat korban berada di sofa ruang tamu. Saat itu, korban disebut hanya diam ketika dugaan kekerasan berlanjut.
Saksi mengaku tidak berani memberikan pertolongan karena takut mengalami nasib serupa.
“Saya diam saja karena takut dipukul juga,” ujarnya.
Menurut Putri, saat membantu mengganti pakaian korban, ia melihat banyak memar di tubuh perempuan tersebut. Kondisi korban ketika itu disebut sudah sangat lemas.
Saksi lainnya, Salsabila, mengaku pernah diminta Wilson menjaga korban di kamar. Ia mengatakan korban awalnya berada di kamar sendiri sebelum kemudian dibawa ke ruang ritual.
Ketika melihat korban, Salsabila mengaku menemukan lebam di sejumlah bagian tubuh, mulai dari mata, kepala, tangan, paha hingga kaki.
“Kondisinya sudah membiru,” katanya.
Ia juga menjelaskan aktivitas yang disebut sebagai ritual di lokasi tersebut. Menurut dia, pada saat ritual diminta mengonsumsi minuman beralkohol dan harus menjawab pertanyaan dari Wilson.
Apabila jawaban dianggap tidak sesuai, peserta ritual disebut akan ditampar.
“Kalau jawabannya tidak benar, ditampar oleh Wilson,” ujar dia.
Dalam keterangannya, Salsabila menyebut tiga terdakwa lain turut berada di ruangan ritual, meski yang melakukan penamparan disebut hanya Wilson. Ia mengaku memahami ritual tersebut dilakukan karena Wilson mengklaim memiliki kekuatan tertentu dan kemampuan meramal.
Sejumlah saksi lain yang diperiksa pada persidangan itu juga memberikan keterangan yang pada pokoknya menyebut pernah melihat atau mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap korban.
Perkara ini bermula dari kedatangan Dwi Putri Apriliandini ke Batam pada 23 November 2025. Berdasarkan dakwaan jaksa, korban awalnya datang untuk melamar pekerjaan sebagai ladies companion di sebuah agensi yang diduga berkaitan dengan salah satu terdakwa.
Namun, korban diduga justru mengalami serangkaian penyiksaan sejak 25 hingga 27 November 2025.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut korban dipaksa mengikuti ritual tertentu yang melibatkan konsumsi minuman keras hingga peserta berada dalam kondisi setengah sadar.
Ketika kondisi korban memburuk, para terdakwa disebut menganggap korban hanya berpura-pura sakit.
Jaksa juga mengungkap adanya video yang diduga dibuat berdasarkan skenario tertentu untuk membangun narasi mengenai kondisi korban.
Selain itu, korban diduga mengalami kekerasan fisik berulang, mulai dari ditampar, ditendang, dibenturkan ke dinding, hingga diborgol dan dilakban. Penyiksaan disebut dilakukan menggunakan tangan kosong maupun benda-benda tertentu seperti sapu lidi dan potongan kayu.
Korban bahkan diduga sempat disiksa menggunakan semprotan air ke arah wajah dan hidung saat kedua tangannya terikat.
Menurut jaksa, rangkaian kekerasan tersebut berlangsung hingga korban kehilangan daya dan akhirnya meninggal dunia pada 27 November 2025.
Atas perkara itu, keempat terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam pidana mati.

Dalam memerangi narkoba, BNNP Sumatera Utara kembali lakukan razia dan pemeriksaan narkoba di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Medan, dimana kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Saber Bersinar 2026.
Dan Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Sumatera Utara.
Razia yang digelar pada Jum’at dini hari tanggal 05 Juni 2026 tersebut melibatkan personel gabungan dari BNNP Sumatera Utara, Dit Samapta Polda Sumatera Utara,Brimobda Polda Sumatera Utara dan Propam Polda Sumatera Utara.
Dimana kegiatan razia yang dilaksanakan di beberapa tempat hiburan Malam di medan antara lain di Platinum High KTV, LION KTV, Golden Dragon dan Golden Tiger tersebut Petugas melakukan pemeriksaan identitas, pengawasan terhadap aktivitas pengunjung, serta tes urine secara acak kepada pengunjung sebanyak 134 orang, dimana dari hasil pemeriksaan urine terdapat 1 orang pengunjung positif menggunakan Narkotika dan langsung diamankan ke kantor BNNP Sumut di Jalan Balai POM,Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses asesmen.
Selama pelaksanaan operasi, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengunjung Tempat Hiburan Malam.Dan Apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan narkotika, petugas akan melakukan pendalaman dan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dimana Operasi Saber Bersinar 2026 merupakan program terpadu yang dilaksanakan untuk memperkuat pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika. Selain razia di tempat hiburan malam, kegiatan operasi juga mencakup sosialisasi, deteksi dini, pemetaan wilayah rawan narkoba, serta penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.
Melalui kegiatan ini, BNNP Sumatera Utara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan dan mendukung upaya pencegahan di lingkungan masing-masing. x1200

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan mobilisasi pegawai kontrak (outsourcing) oleh Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan mobilitasi tersebut dilakukan untuk memenangkan tersangka dugaan korupsi tersebut dalam kontestasi pilkada 2024 dengan ancaman pemecatan bagi mereka yang tidak mendukung.
“Para staf outsourcing ini jika tidak mendukung FAR dalam kontestasi pilkada, akan diberhentikan atau diganti oleh personil lainnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih dikutip Sabtu (30/5/2026).
“Artinya memang di sini ada dugaan mobilisasi atau pengerahan staf-staf outsourcing ini dalam pilkada di Pekalongan,” tambahnya.
Budi menjelaskan pengondisian juga dilakukan terhadap penempatan staf outsourcing di berbagai dinas Kabupaten Pekalongan.
Fadia diduga mengarahkan agar perusahaan miliknya dimenangkan dalam proses pengadaan jasa outsourcing.
“Selain pengkondisian agar PT RNB ini dimenangkan dalam PBJ outsourcing tersebut, FAR juga diduga mengkondisikan personil yang akan ditugaskan sebagai staf outsourcing di sejumlah dinas,” terangnya.
Menurutnya instruksi untuk memilih Fadia dalam pilkada disampaikan secara langsung maupun melalui pihak lain.
Perintah itu diberikan secara lisan kepada para pegawai outsourcing yang ditempatkan di berbagai dinas.
“Ya jadi FAR ini memang diduga meminta baik secara langsung ataupun melalui pihak-pihak perantara kepada para personil staf outsourcing yang dipekerjakan,” ucapnya.
KPK menyebut perkara ini berkaitan dengan konflik kepentingan dalam pengadaan serta adanya penerimaan lain di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Dinas yang hendak melakukan pengadaan disebut diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) agar dapat disesuaikan demi memenangkan perusahaan keluarga Fadia.
“Sehingga bisa disiapkan agar sesuai dengan kebutuhan dari dinas-dinas tersebut agar perusahaan RNB ini dimenangkan,” tutur Budi.
Kasus bermula dari penindakan KPK di Kabupaten Pekalongan yang kemudian menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka.
Perkara berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan berbagai pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
KPK mengungkap suami dan anak Fadia, yakni anggota DPR Mukhtaruddin Ashraff Abu serta anggota DPRD Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff.
Mereka mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya yang menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan. Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.
Rincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar.
Sampai saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.
2026.5.30 Dirut Hanania Group Resmi Jadi Tersangka, Diduga Tipu Ratusan Jemaah Umrah Rp12,1 Miliar
AJAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan ibadah umrah yang merugikan ratusan calon jemaah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dalam proses penyelidikan.
Selain itu, Farhan juga langsung ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
“ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Mei 2026.
Budi menjelaskan, hingga saat ini penyidik telah menerima dua laporan polisi terkait dugaan penipuan perjalanan umrah oleh Hanania Group.
Laporan pertama diajukan pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 korban dengan total kerugian mencapai Rp12,145 miliar.
Menurut dia, perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan penyidik telah memeriksa 33 saksi dari pihak pelapor maupun korban.
“Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata,” ujarnya.
Para korban diketahui telah menyetorkan biaya paket perjalanan umrah, namun tidak diberangkatkan sesuai jadwal yang dijanjikan pihak travel.
Selain laporan tersebut, Polda Metro Jaya juga menangani laporan lain dari pelapor berinisial NN terkait dua calon jemaah umrah dengan kerugian sekitar Rp78,8 juta.
Laporan itu masih dalam tahap penyelidikan.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa tersangka, saksi tambahan, serta mengumpulkan alat bukti lainnya.

Apes yang dialami oleh keluarga Aspal, warga Jalan Kedinding Lor Kemuning II.
Surabaya, HARIANBANGSA.net – Apes yang dialami oleh keluarga Aspal, warga Jalan Kedinding Lor Kemuning II. Belum selesai mempersiapkan pesta pernikahan putri pertama, anak keduanya jadi korban jambret.
Korban bernama KA (10). Dia menjadi korban jambret di tempat kejadian di Jalan Kedinding Lor Kemuning I. Handphone (HP) milik korban dijambret saat dirinya sedang dibonceng oleh F (12), teman satu kampong. Keduannya mengendarai sepeda listrik, Kamis (28/5). Hal itu disampaikan oleh Aspal, orang tua korban, saat ditemui di rumahnya, Jumat (29/5)
“Jadi pada malam itu saya bersama istri sedang ke rumah saudara untuk membagikan undangan pernikahan putri saya yang pertama. Saat pulang ke rumah, saya melihat putri kedua saya menangis. Ternyata habis kena jambret di Kemuning I,” ujar Aspal.
Sebelum aksi penjambretan, sebenarnya sudah dicurigai oleh KA dan F. Hal itu diungkapkan korban saat ditemui di rumahnya. “Jadi waktu itu saya akan beli seblak di Bulak Banteng. Sebelum berangkat saya curiga dengan orang yang mengunakan motor merah sambil rokokan. Saya curiga dia kok mutar-mutar kampung dan melihat saya terus,” cerita korban.
Karena curiga sehingga K memegang HPtangan kanan sambil menyembunyikan di dalam kaosnya. “Saya diboceng oleh F kemudian maling itu sempat berpapasan dan melihat HP saya. Ternyata maling itu putar balik di pertigaan gang dan tiba- tiba dari belakang dia menarik tangan saya yang pegang HP. Saya terjatuh. HP dibawa kabur dan dia ngebut. Saya lari mengejar tapi tidak bisa,” tambah K.
Aksi penjambretan terekam CCTV di 3 sudut. CCTV memperlihatkan pelaku mengunakan helm hitam tanpa kaca, kaos hitam lengan pendek, celana Levis biru dongker, dan sepeda motor Honda Beat merah putih dengan nopol M 5585 IA
Pihak Polsek Kenjeran telah melakukan oleh TKP dan mendatangi rumah korban. Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andrianto memberikan keterangan bahwa pihaknya sudah mendatangi lokasi.
“Info adanya korban jambret kami terima Jumat pagi. Saya memerintahkan anggota reskrim mendatangi lokasi dan mendata korban serta mencari bukti pendukung lainnya. Kami sudah mengarahkan korban agar melaporkan ke Polsek Kenjeran beserta bukti kepemilikan HP,” ujar Yuyus Andrianto.
2026.5.29 Diduga Cabuli Gadis Disabilitas, Tukang Sayur di Sampang Nyaris Dimassa
Sampang – Seorang pedagang sayur keliling nyaris menjadi sasaran amuk warga di Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang. Pria asal Kedungdung tersebut ditangkap massa lantaran diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang gadis yang memiliki keterbatasan mental.
Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, membenarkan adanya insiden penangkapan tersebut. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Masih dalam proses penyelidikan. Kami masih perlu memeriksa saksi-saksi dan juga meminta keterangan saksi ahli,” ujar Eko saat dikonfirmasi, Jumat (29/5/2026).
Sementara itu, tokoh masyarakat setempat, Mukit, menceritakan bahwa penangkapan bermula ketika keluarga korban menerima aduan dari korban terkait tindakan pencabulan yang dialaminya. Warga dan pihak keluarga kemudian sengaja mencegat terduga pelaku saat ia sedang menjajakan dagangannya di desa setempat.
“Dia (pedagang sayur) sudah ditunggu oleh keluarga korban setelah korban mengadu. Begitu lewat, langsung dicegat dan diinterogasi di salah satu rumah keluarga korban mengenai dugaan pencabulan itu,” kata Mukit.
Menurut Mukit, situasi sempat memanas dan warga yang berkumpul mulai tersulut emosi setelah mendengar pengakuan dari terduga pelaku. Beruntung, aksi main hakim sendiri berhasil dicegah setelah tokoh masyarakat menenangkan massa.
“Karena massa terlihat makin emosi, saya langsung mengingatkan warga agar tidak main hakim sendiri,” tambahnya.
Tidak lama setelah diinterogasi warga, sejumlah personel kepolisian tiba di lokasi untuk mengamankan situasi. Terduga pelaku langsung dibawa keluar dari pemukiman warga demi keselamatan dirinya.
“Terduga pelaku sudah diserahkan ke anggota Polsek Robatal untuk kemudian dibawa ke Mapolres Sampang agar diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Mukit.
2026.5.29 Jejak Hedon Nur Terapis Spa Kuras Duit Pelanggan Rp 1,2 M
Surabaya – Kasus terapis Spa Superior, Nur Hasannah Prasetya yang menguras rekening pelanggannya, Tonny Soegiono hingga Rp 1,2 miliar terungkap. Uang tersebut digunakannya untuk berfoya-foya.
Fakta-fakta ini diungkapkan oleh jaksa penuntut umum, Hasanudin Tandilolo. Hasanudin menyebut, uang hasil pencurian yang dilakukan Nur digunakan untuk foya-foya mem-booking kamar kelas deluxe dan eksekutif di hotel bintang di Surabaya selama 5 kali.
Hasanudin merinci, Nur diketahui mem-booking kamar hotel yakni tanggal 20 Agustus 2024 1 kamar deluxe, lalu 30 Agustus 2024 untuk 1 kamar eksekutif, kemudian 5 September 2024 untuk 1 kamar eksekutif.
“Selanjutnya pada 20 September 2024 untuk 1 kamar deluxe, dan 23 September 2024 untuk 1 kamar eksekutif,” ujar Hasanudin.
Dari informasi situs hotel terkini, diketahui rata-rata harga kamar kelas deluxe sekitar Rp 1,1 juta per malam. Sedangkan kamar eksekutif sekitar Rp 1,3 juta per malam.
Meski melakukan seorang diri, namun Nur ternyata membagikan uang hasil kejahatannya kepada rekannya, Putrianna Kusuma Wardany. Sama, Putriana juga menggunakannya untuk booking kamar hotel kelas deluxe selama tiga kali.
Nur melakukan transfer ke rekening Putriana yang kini ditetapkan masuk DPO sebanyak 13 kali. Adapun nominal bervariasi mulai Rp 10 juta hingga tertinggi Rp 74 juta.
Belakangan diketahui, uang yang dikuras Nur secara diam-diam selama bulan Agustus hingga September 2024 ternyata masih sisa Rp 100 juta. Uan itu kemudian dikembalikan ke Tonny dan kuitansi pembayaran pengembalian itu telah dijadikan slah satu bukti persidangan.
“Pengakuan terdakwa (Nur) sudah kembalikan separuh, pengakuannya 1 aja (Rp 100 juta),” kata Hasanudin kepada detikJatim, Jumat (29/5/2026).
Menurut Hasanudin, sebagian uang hasil kejahatan Nur tak hanya digunakan untuk menginap di hotel mewah, tapi juga memborong logam mulia di toko emas di Kota Surabaya. Tercatat ada sekitar 7 transaksi pembelian emas yang pernah dilakukan oleh Nur dengan nilai puluhan juta.
“Terdakwa gunakan untuk membeli perhiasan di toko perhiasan Wahyu Redjo,” ujar jaksa.
Dalam fakta lain, Nur juga diketahui ingin mengembalikan uang Rp 1,2 miliar karena permintaan Tonny. Nur mengaku akan mengembalikan uang dengan cara dicicil atau bertahap.
“Korban (Tonny) ingin uangnya dikembalikan, terdakwa (Nur) mau tapi mencicil,” kata Hasanudin.
Hasanudin menyebut alasan Nur bersedia mencicil pengembalian uang yang telah dicuri karena saat ini tidak punya uang sama sekali. “Akunya (pengakuan Nur) sudah gak punya duit,” ujar jaksa dari Kejari Surabaya itu.
Namun tawaran Nur tersebut mendapat jawaban menohok dari Tonny. Sebab Tonny hanya ingin uang yang dicuri Nur dikembalikan secara tunai bukan dicicil. “Tapi (Tonny) tidak mau dan (Nur harus mengembalikan) harus cash,” ujar Hasanudin.
Kasus pencurian uang ini sendiri masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Rencananya sesuai agenda, sidang lanjutan akan digelar pada 3 Juni mendatang.
Sebelumnya, terapis Spa Superior di Surabaya didakwa mencuri uang pelanggannya hingga Rp 1,2 miliar. Terdakwa memanfaatkan momen korban menitipkan ponsel dan melakukan transfer lewat ATM secara diam-diam.
Terdakwa kasus pencurian itu adalah Nur Hasannah Prasetya. Sedangkan korbannya adalah pelanggan lamanya di Spa Superior bernama Tonny Soegiono.

MAP (pria, 33 tahun) diamankan Satreskrim Polres Muara Enim karena membunuh dan membakar mantan pacarnya yang telah menjadi istri orang, APS (23 tahun), saat check-in di hotel di Muara Enim, Sumatera Selatan pada 24-25 Mei 2026 lalu.
Polisi mengatakan, peristiwa ini diawali saat korban meminta dibelikan handphone baru jenis iPhone, sementara MAP menolak dan merasa sakit hati karena korban masih berstatus istri orang.
“Pelaku sempat mengatakan kepada korban, kenapa tidak meminta dibelikan oleh suaminya. Karena emosi dan sakit hati, pelaku kemudian mencekik korban sambil menindih tubuh korban selama kurang lebih 10 menit hingga korban meninggal dunia di tempat,” ungkap Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP M. Andrian kepada wartawan, Jumat (29/5).
Selanjutnya, setelah memastikan korban meninggal, MAP sempat meninggalkan hotel dan pulang ke rumahnya. Keesokan harinya, 25 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, MAP kembali ke hotel untuk menghilangkan jejak.
Di sana, ia membungkus jasad korban menggunakan sprei dan selimut hotel, lalu memasukkannya ke dalam ember kamar mandi sebelum dibawa menggunakan mobil Honda Brio miliknya menuju kawasan Jembatan Enim III.
“Pelaku sebelumnya sempat membeli satu botol Pertalite lalu menumpuk kayu di atas tubuh korban yang dibungkus sprei dan selimut lalu membakarnya,” kata dia.
Setelah tubuh korban hangus terbakar, MAP membuang jasad korban ke bawah jembatan hingga jatuh ke sungai lalu meninggalkan lokasi.
Jasad APS ditemukan mengambang di aliran Sungai Enim, tepatnya di kawasan Jembatan Enim III, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, pada 27 Mei 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Muara Enim, AKBP Hendri Syaputra, mengatakan sebelum ditemukan mengambang di sungai, korban sempat dilaporkan hilang oleh suaminya ke Polres Lahat karena sudah tidak pulang selama lebih dari 3 hari.
“Dari hasil penyelidikan, laporan orang hilang tersebut mengarah kepada korban yang ditemukan di Sungai Enim. Dari situlah tim bergerak cepat mengumpulkan saksi dan barang bukti hingga akhirnya pelaku berhasil diungkap,” ucapnya.
Atas perbuatannya, MAP dijerat dengan pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan.

Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri telah menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka atas dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) New Zone, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan keempat tersangka saat ini telah ditangkap dan akan dibawa ke Mabes Polri untuk pengembangan lebih lanjut.
“Membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Eko dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (26/5/2026).
Adapun keempat tersangka yakni; Destri Ayu Lestari (39) yang berperan sebagai penyedia barang di New Zone; Sherina Husnaini (19) yang berperan selaku perantara; Josef Liopisa alias Asiang (73) sebagai Admin HRD yang melakukan monitoring terhadap razia aparat.
“Dan membiarkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut,” ujar Eko.
Kemudian untuk tersangka terakhir ada Anthony Wijaya alias Aan yang memiliki peran manajer operasional yang memperbolehkan peredaran narkoba serta mendapatkan keuntungan terhadap penjualan.
“Didapatkan fakta bahwa peredaran dan jual beli yang bebas pada Tempat Hiburan Malam New Zone yang melibatkan management,” tuturnya.
Sementara dari kasus yang berawal dari upaya penggerebekan Tim gabungan Subdit IV dengan Satgas NIC Dipimpin Kombes Handik Zusen Kombes Kevin Leleury, masih menyimpan dua orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai buronan.
Mereka adalah Eddy alias Awi (pengendali) dan Ape (penyedia barang narkoba) yang saat ini tengah dalam pengejaran untuk kepentingan pengungkapan adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Setelah didalami adanya dugaan TPPU kemudian Tim Gabungan melakukan penyitaan terhadap Aset yang diduga hasil dari TPPU tersebut. Aset yang disita berupa tiga Unit kendaraan roda 4 dan empat Unit kendaraan roda 2,” sebutnya.
Perlu diketahui pengungkapan peredaran narkoba di lokasi THM New Zone Kota Medan berawal dari penggerebekan yang berhasil mengamankan 34 orang. Dari puluhan orang yang diamankan, sebagian dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

LensaMedan – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu.
Tersangka berinisial RS (23) diamankan di Jalan Platina Raya Simpang KIM, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (23/5/2026) sekira pukul 22.40 WIB
Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 5 plastik klip kosong ukuran sedang, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor, 1 buah kunci remote sepeda motor serta uang sebesar Rp7.000,-.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Rosef Efendi, melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, menerangkan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka.
“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan teknik penyamaran atau undercover buy,” ujar AKP A.R. Riza.
Saat petugas mendekati tersangka untuk memancing melakukan transaksi terselubung, pelaku mulai merasa curiga dan berusaha melarikan diri sambil membuang barang bukti narkotika yang dibawanya.
“Ketika hendak dilakukan transaksi, tersangka curiga dan langsung melarikan diri sambil membuang narkotika jenis sabu dari kantong sebelah kanan. Petugas kemudian melakukan pengejaran sejauh kurang lebih 800 meter hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut memang untuk diedarkan. Saat ini tersangka telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Komitmen kami jelas, tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” tutup AKP A.R. Riza.

Pasuruan,- Salsabil Nurul Alqilbi (18), warga Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, menjadi korban dugaan penipuan bermodus lowongan kerja yang diduga disertai praktik gendam. Akibat kejadian itu, Honda PCX milik korban raib dibawa pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kafe kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 12.47 WIB.
Korban mengaku awalnya mengetahui informasi lowongan pekerjaan dari media sosial TikTok. Setelah itu, dirinya diajak bertemu oleh seseorang di sebuah kafe di Tretes untuk menjalani proses wawancara kerja.
“Awalnya dari info loker dari TikTok. Terus saya diajak ketemuan di kafe untuk interview,” ujar korban saat membuat laporan di Mapolsek Prigen, Sabtu (24/5/2026).
Saat proses wawancara berlangsung, korban mengaku mulai merasa pusing dan kehilangan fokus setelah diminta menatap pelaku secara terus-menerus.
“Pada saat ditanyakan saya merasa pusing, liyer-liyer. Saya disuruh fokus ke orang itu, katanya jangan ngelamun,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, korban juga menyerahkan sejumlah berkas pribadi berupa fotokopi KTP, KK dan STNK. Setelah itu, pelaku berpamitan keluar dengan alasan hendak mengambil perlengkapan kerja.
“Katanya keluar mau mengambil sepatu sama seragam untuk alat kantor,” ia menambahkan.
Namun setelah beberapa saat, pelaku tidak kembali. Korban kemudian menyadari sepeda motor Honda PCX tahun 2018 miliknya juga telah hilang dibawa kabur.
Dari rekaman CCTV di kafe tersebut, pria yang diduga membawa kabur motor korban terlihat datang menggunakan jasa ojek online (ojol).
Pelaku kemudian masuk ke area kafe untuk menemui korban sebelum akhirnya terekam keluar menuju area parkir dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Dalam rekaman itu, pelaku terlihat mengenakan kaos lengan pendek warna krem muda, celana cokelat muda, topi abu-abu serta masker, sebelum membawa kabur Honda PCX milik korban.
Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Polsek Prigen. Korban berharap pelaku segera ditangkap dan sepeda motor miliknya dapat ditemukan kembali.
“Saya berharap pelakunya cepat tertangkap dan motor saya bisa kembali,” pungkasnya.
Hingg berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian perihal hasil penyelidikan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini.
2026.5.23 Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Tambang Bauksit di Kalbar
Kejagung menetapkan 4 tersangka kasus korupsi tambang bauksit PT QSS di Kalbar, termasuk pejabat PT QSS dan analis Kementerian ESDM, atas dugaan penyalahgunaan izin.
Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi terkait tata kelola IUP PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
Empat tersangka itu yakni tiga pejabat PT QSS mulai dari YA selaku Komisaris PT QSS; IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU; dan AP selaku Direktur PT QSS.
Sementara, satu tersangka lainnya berinisial HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan pihaknya telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka.
“Penyidik pada Jampidsus menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/5/2026).
Dia menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran penambangan bauksit yang dilakukan PT QSS. Pada intinya, PT QSS telah melakukan aktivitas tambang di luar IUP yang telah diberikan.
Kemudian, PT QSS juga telah mengekspor hasil tambang bauksit itu melalui dokumen IUP OP, RKAB dan Rekomendasi Persetujuan Ekspor milik PT QSS. Berdasarkan perannya, pemilik manfaat PT QSS Sudianto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka telah meminta bantuan IA selaku Konsultan PT QSS dan tersangka lainnya untuk menghubungi penyelenggara negara.
Penyelenggara negara ini adalah HSF selaku analis tambang pada Kementerian ESDM. Dia diduga menerima suap untuk memuluskan persyaratan dari tata kelola tambang PT QSS yang dinilai telah menyimpang.
“[Tersangka] berkomunikasi dan memberikan sejumlah uang kepada Penyelenggara Negara yaitu Tersangka HSF sehingga pada saat dokumen tidak memenuhi persyaratan tetap diterbitkan perizinan secara melawan hukum,” imbuhnya.
Perbuatan yang dilakukan para tersangka ini dinilai telah mengakibatkan kerugian negara lantaran menyalahgunakan dokumen perizinan secara ilegal.
“Akibat dari penjualan bauksit yang bukan berasal dari penambangan di IUP PT QSS dan adanya penyalahgunaan dokumen perizinan untuk mengirim bauksit secara ilegal telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No.1/2023 tentang KUHP subsidair Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No./2023 tentang KUHP.
Adapun kini AP, YA dan IA telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara itu, Tersangka SDT dan Tersangka HSFD ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Polda Metro Jaya bersama jajaran polres mengungkap kasus kejahatan jalanan dalam operasi yang digelar sepanjang 1 hingga 22 Mei 2026 dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Sebanyak 173 tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga pencurian dengan kekerasan (curas) telah diamankan oleh polisi.
Dalam konferensi pers tersebut, para tersangka terlihat digiring petugas kepolisian dengan pengawalan ketat. Polisi juga menampilkan sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang berhasil diamankan selama operasi berlangsung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihaknya bersama polres jajaran berhasil mengungkap 127 laporan polisi terkait kasus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya selama periode tersebut. x1200

Probolinggo,- Modus maling bernama Heri Gunawan (43) berpura-pura minta diantar naik motor gagal total. Pria asal Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, justru babak belur dihajar warga pasca merampas motor korbannya.
Kejahatan jalanan ini terjadi Kamis (21/5/26) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Sayadi (54), warga Desa Klenang Lor, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, didatangi pelaku yang meminta diantar ke penjual motor.
Korban yang tidak menaruh curiga sedikitpun kemudian menyanggupi permintaan itu. Korban pun ngojek dan mengantarkan pelaku menuju Desa Sebaung, Kecamatan Gending.
Namun, sesampainya di lokasi, penjual motor yang disebutkan pelaku tidak berada di tempat. Sesaat kemudian, pelaku tiba-tiba merampas kunci kontak motor Honda Vario bernopol N 6699 HA milik korban dan langsung membawa kabur kendaraan.
“Sebelumnya saya tidak kenal dengan pelaku. Pelaku datang ke rumah tetangga, lalu meminta diantar ke penjual motor. Karena kasihan, akhirnya saya antar,” kata Sayadi.
Korban kemudian berteriak ‘maling’ untuk meminta pertolongan warga sekitar. Mendengar teriakan tersebut, warga langsung mengejar hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Desa Pajurangan, Kecamatan Gending.
Kesal dengan aksi pelaku, warga tanpa ampun menghajar pelaku hingga babak belur. Beruntung, anggota Polsek Gending yang tengah berpatroli datang ke lokasi dan mengevakuasi pelaku sebelum dibawa ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan untuk mendapatkan perawatan medis.
“Pelaku berhasil ditangkap setelah saya berteriak meminta tolong kepada warga untuk mengejarnya,” imbuh Sayadi.
Kapolsek Gending, AKP Mugi menyebut bahwa pelaku merupakan residivis. Kasus ini akan didalami sembari menunggu kondisi pelaku yang tengah menjalani perawatan medis, bisa membaik.
“Pelaku ini merupakan residivis. Saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Waluyo Jati Kraksaan. Selanjutnya kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya TKP lain,” ujar AKP Mugi.

Tenggat waktu banding Kompol Dedi Kurniawan (DK) tinggal tujuh hari. Jika hingga hari ke-21 pasca putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ia tak kunjung melengkapi administrasi banding, maka pemecatan perwira Polda Sumut itu otomatis berkekuatan hukum tetap.
“Sampai saat ini belum mengajukan banding secara administrasi,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol MT Pasaribu, Rabu (20/5/2026).
Menurut MT, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumut juga belum menerima dokumen resmi pengajuan banding dari DK.
Padahal, sidang Komisi Kode Etik Polri yang memvonis PTDH terhadap dirinya telah berlangsung sejak 6 Mei lalu.
“Pada sidang kode etik profesi yang dilakukan 6 Mei, Kompol Dedi Kurniawan diputus pemberhentian tidak dengan hormat,” ujarnya.
Sesaat setelah putusan dibacakan, DK menyatakan akan menempuh upaya banding.
Namun hingga kini, langkah itu belum diikuti dengan pengajuan nota keberatan secara administratif.
“Batas waktunya tinggal tujuh hari lagi,” kata MT Pasaribu.
Ia menegaskan, mekanisme etik Polri memberi tenggang waktu 21 hari bagi terperiksa untuk mengajukan banding. Jika tenggat itu lewat tanpa pengajuan resmi, putusan otomatis final.
“Kalau dalam 21 hari tidak mengajukan banding, maka putusan berkekuatan hukum tetap,” tegas MT.
Kasus yang menjerat DK sendiri terus memantik sorotan publik. Di tengah proses banding yang belum jelas arahnya, gelombang penolakan justru muncul dari kelompok mahasiswa dan masyarakat sipil.
Aksi mendesak penolakan banding DK tak hanya berlangsung di depan Mapolda Sumut, tetapi juga disebut berlangsung hingga Mabes Polri dan Gedung DPR RI di Senayan.
Salah satu kelompok yang paling vokal adalah Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW HIMMAH) Sumatera Utara.
Dalam aksi bertajuk ‘Tolak Banding Kompol DK’ pada 7 Mei lalu, massa mendesak Kapolri tetap mempertahankan sanksi PTDH tanpa kompromi.
Wakil Ketua PW HIMMAH Sumut, Mahdayan Tanjung, menyebut kasus DK telah mencoreng marwah institusi kepolisian.
Karena itu, menurutnya, tidak boleh ada ruang toleransi bagi aparat yang terbukti melanggar etik dan norma kesusilaan.
“Kami menolak segala bentuk impunitas atau pembelaan terhadap oknum yang mencederai nama baik institusi,” tegas Mahdayan dalam orasinya.
Selain mendesak penolakan banding, HIMMAH juga menyoroti pernyataan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, yang sebelumnya menyebut video viral terkait DK merupakan peristiwa lama pada 2025.
Mahdayan mengklaim pihaknya menemukan fakta berbeda. Berdasarkan penelusuran mereka, lokasi angkringan yang muncul dalam video justru baru beroperasi pada 2026.
“Temuan ini mengarah pada dugaan manipulasi informasi atau upaya pembelaan yang tidak jujur,” ujarnya.
Kelompok mahasiswa itu juga meragukan narasi bahwa DK tengah menjalankan tugas penyamaran ketika video tersebut direkam.
Mereka menilai sejumlah rekaman yang memperlihatkan DK menggunakan vape diduga mengandung narkoba dengan pakaian berbeda lebih mengarah pada perilaku personal ketimbang operasi kepolisian.
Kompol DK sebelumnya resmi dipecat melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar pada 6 Mei 2026.
Sidang dipimpin Kepala Biro SDM Polda Sumut, Kombes Philemon Ginting.
Dalam putusan itu, Kompol DK yang terakhir menjabat Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri, termasuk norma kesusilaan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menyebut video yang beredar menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis etik.
“Secara etika Polri, itu pelanggaran,” ucap Ferry kala itu.

Aksi jambret dilakukan oleh Sopian Yuda Pratama (22), asal Kanigoro, Kras, Kediri.
Surabaya – Aksi jambret dilakukan oleh Sopian Yuda Pratama (22), asal Kanigoro, Kras, Kediri. Penjambretan terjadi di Jalan Kinibalu, Sawahan, Surabaya Minggu (10/5), sekitar pukul 13.30 WIB. Aksi itu berhasil digagalkan warga sekitar.
Korban penjambretan yang adalah seorang lansia Tan Lie Hong (61). Tas milik lansia tersbeut gagal dijambret oleh pelaku setelan terjadi upaya adanya perlawanan.
Kapolsek Sawahan Kompol Muljono mengatakan, modus yang digunakan tersangka adalah berkeliling menggunakan sepeda motor pinjaman milik keluarga yang tinggal di Surabaya, untuk mencari target yang dinilai lemah.
“Tersangka meminjam sepeda budenya, dengan alasan untuk membeli rokok. Ketika di sekitar Jalan Kinibalu, ada sang korban lansia sedang berkendara sepeda motor. Dirasa korban sudah tua sehingga kesempatan bagi pelaku” katanya, Selasa (12/5)
Tersangka dan korban melaju satu arah yang sama. Tiba-tiba, tersangka yang semula berada di belakang korban langsung memepet dan menarik paksa tas yang dibawa korban. “Korban mempertahankan tasnya hingga terjatuh, sambil teriak minta bantuan warga. Teriakan korban terdengar penguna jalan dan direspon cepat hingga pelaku berhasil diamankan”, tambahnya.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti sebuah tas milik korban, dan sebuah Honda Beat merah-putih nomor polisi L 5788 IN, yang digunakan tersangka sebagai sarana.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan pasal 479 KUHP, terkait tindak pidana pencurian degan kekerasan, dan terancam dipenjara paling lama diatas empat tahun.
—

Sejumlah Warga Negara Asing (WNA) digiring kedalam bus sebelum dibawa ke kantor Imigrasi di Jakarta, Minggu (10 Mei 2026). Mabes Polri memindahkan 321 WNA yang ditangkap dalam penggerebekan jaringan judi online internasional di Gedung Hayam Wuruk, Jakarta, ke sejumlah kantor imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), 150 orang ke Direktorat Imigrasi Pusat, dan 21 orang ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat. x1200

JAKARTA – Bareskrim Polri mengusut semua pihak yang terlibat dalam sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan, saat ini Polri bekerja sama dengan pihak Imigrasi tengah memburu pendana, pemberi sponsor hingga penyewa gedung.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penelusuran baik itu aliran dana maupun sponsor daripada mereka atau para pelaku yang mendatangkan ke sini,” kata Wira kepada awak media, Senin (11/5/2026).
“Termasuk melakukan penelusuran terhadap siapa yang menyewa, sponsor, dan yang menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku,” ujarnya.
Dikatakan Wira, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya juga bekerjasama dengan Imigrasi. Mengingat, para terduga pelaku melibatkan Warga Negara Asing (WNA).
“Yang lebih penting, bahwa dalam hal ini kita melakukan kerjasama dengan imigrasi untuk saling bersinergi dalam rangka pengungkapan kasus ini,” ujar Wira.
Sementara itu, Polri resmi menitipkan 320 warga negara asing (WNA) yang diduga tergabung dalam sindikat judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar), ke pihak Imigrasi.
Wira mengatakan, untuk satu orang yakni Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
“320 WNA dititipkan ke Imigrasi. Sementara satu orang dibawa ke Bareskrim,” tutup Wira.
Sebelumnya, ratusan orang tersebut dibawa ke dalam bus dengan pengawalan ketat personel Brimob bersenjata.
Mereka digiring menuju 11 bus yang telah disiapkan. Rombongan pertama dilakukan oleh terduga pelaku berjenis kelamin perempuan. Kemudian, dilanjutkan dengan klaster laki-laki.
Para terduga pelaku terlihat memakai masker penutup wajah dan mereka berjalan dengan menunduk menghindari jepretan kamera awak media. Mereka Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Imigrasi dan Kantor Imigrasi Pusat, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA) dari negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, Kamboja. Adapun polisi sudah menetapkan 275 di antaranya sebagai tersangka.
Seluruh pelaku dijerat Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
—

Gresik – Pemilik warung kopi di wilayah Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, menjadi korban penipuan bermodus polisi gadungan. Pelaku yang mengaku anggota kepolisian itu meminta “uang keamanan” kepada para pemilik warung di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan menjelaskan, pelaku bernama Jainuri, 44 tahun, warga Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan, berhasil diamankan setelah polisi menerima laporan masyarakat pada Jumat (8/5) sore.
“Petugas mendapat laporan adanya seseorang mencurigakan yang mengaku sebagai anggota polisi dan meminta uang keamanan kepada pemilik warung,” bebernya, Sabtu (9/5).
Setelah menerima laporan tersebut, aparat kepolisian dari Polsek Duduksampeyan dan Polres Gresik langsung mendatangi lokasi di sekitar bundaran Jalan Raya Duduksampeyan. Hasil pemeriksaan memastikan bahwa pria tersebut bukan anggota kepolisian.
Pelaku kemudian diamankan beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Salah satu korban diketahui bernama Kartini, 45, pemilik warung kopi di Jalan Raya Tumapel, Kecamatan Duduksampeyan. Kepada korban, pelaku mengaku sebagai anggota polisi dari Polsek Panceng.
Dengan dalih biaya pengamanan warung, pelaku meminta uang antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000 setiap kali datang.
Polisi mengungkap, aksi tersebut ternyata sudah berlangsung cukup lama. Bahkan, Kartini disebut telah beberapa kali menyerahkan uang kepada pelaku sejak 2023.
“Pelapor sudah melakukan pembayaran uang keamanan sejak tahun 2023 sampai sekarang dengan total kerugian sekitar Rp 2 juta,” kata Bakri.
Selain Kartini, polisi menduga masih ada sejumlah pemilik warung lain yang menjadi korban dengan nilai kerugian bervariasi.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita uang tunai Rp 250.000 yang diduga hasil penipuan, serta bukti transfer dari korban kepada pelaku.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Polsek Duduksampeyan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku aparat dan meminta sejumlah uang tanpa dasar resmi.

Aksi pencurian handphone iPhone 15 di Jalan Simo Gunung Barat Tol Gang III, Rabu (6/5), pukul 11.15 WIB, berhasil diungkap Polsek Sukomanunggal, Surabaya.
Surabaya – Aksi pencurian handphone iPhone 15 di Jalan Simo Gunung Barat Tol Gang III, Rabu (6/5), pukul 11.15 WIB, berhasil diungkap Polsek Sukomanunggal, Surabaya.
Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian HP diketahui bernama Novianto Gabrielga (50) warga Jalan Simo Gunung Kramat Barat IV Surabaya. Dia melakukan pencuriaan HP milik ADF (22), warga Jalan Simo Gunung Barat Tol.
Pelaku yang bekerja sebagai tukang bangunan tersebut memasuki rumah korban yang ketika itu pintu tertutup rapat. Korban yang sadar jika iPhone raib lalu mencoba mencari. Berkat rekaman CCTV, terduga pencuri tersebut akhirnya diketahui hingga dapat diamankan.
Kapolsek Sukomanunggal Kompol Akhiyar didampingi Kanit Reskrim Ipda Andrianto menjelaskan, Phone warna biru milik korban itu awalnya ditinggal dalam rumahnya. “Korban hendak membeli makan. Nah, pada saat dia meninggalkan rumahnya, pelaku ini masuk,’ jelas Kompol Akhiyar, Rabu (6/5).
Pada saat korban pulang membeli makan, baru mengetahui jika tas berisi HP itu hilang. Korban kemudian mengecek melalui CCTV. Terlihat ada pelaku yang masuk ke rumahnya.
Usai mendapatkan HP, pelaku kemudian meninggalkan lokasi kejadian. Korban yang berusaha mencari setelah melihat rekaman CCTV. Terlihat pelaku yang belum jauh dari rumah korban.
Korban mendapati pelaku sedang berjalan kemudian didatangi oleh korban. Selanjutnya korban menghentikan pelaku dan dilihat bahwa HP miliknya itu ada di saku celana sisi kaki kanan.
Dengan dibantu warga, juga petugas Polsek Sukomanunggal yang sedang kring serse,pelakunya dapat diamankan di dalam pos. Setelah terbukti melakukan pencurian, Novianto kemudian dibawa ke Mapolsek Sukomanunggal guna penyidikan lebih lanjut.(yan/rd)

batampos – Perkara pembunuhan yang menewaskan Dwi Putri Apriliani (25) kini bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Namun di balik dakwaan pembunuhan berencana yang diajukan jaksa, tim penasihat hukum terdakwa mengungkap dugaan adanya praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dinilai belum tersentuh dalam proses penyidikan.
Ahmad Fauzi, penasihat hukum dua terdakwa Salmiati alias Papi Charles dan Putri Angelina alias Papi Tama menilai konstruksi perkara yang disusun jaksa masih bersifat normatif dan belum menggali kemungkinan adanya tindak pidana lain yang lebih kompleks.
“Kalau kita melihat perkara ini, seharusnya ditelusuri lebih jauh dan lebih dalam. Dakwaannya menurut kami masih sangat normatif,” ujar Fauzi, Selasa (5/5).
Menurut dia, sejumlah indikasi mengarah pada dugaan bahwa kasus ini bukan semata pembunuhan, melainkan bagian dari praktik yang lebih besar, yakni perdagangan orang. Ia bahkan menyebut kliennya berpotensi sebagai korban dalam skema tersebut.
“Klien kami sesungguhnya adalah korban dari tindak pidana perdagangan orang. Tapi ini tidak digali lebih jauh oleh penyidik,” katanya.
Fauzi juga menyoroti hasil rekonstruksi yang sebelumnya dilakukan penyidik. Dalam adegan-adegan yang diperagakan, ia melihat adanya keterlibatan sejumlah pihak lain yang diduga memiliki posisi serupa sebagai korban.
“Kalau dilihat saat rekonstruksi, ada beberapa orang yang juga diduga korban. Jadi bukan hanya satu,” ujarnya.
Atas dasar itu, tim penasihat hukum meminta aparat penegak hukum, khususnya jaksa, tidak berhenti pada konstruksi dakwaan yang ada. Fauzi mengingatkan bahwa jaksa memiliki peran sebagai dominus litis pengendali perkara yang seharusnya mampu melihat kemungkinan adanya tindak pidana lain dan mengembalikan berkas ke penyidik untuk pendalaman.
“Jaksa itu pengendali perkara. Harusnya bisa melihat jika ada dugaan tindak pidana lain dan dikembalikan ke penyidik untuk didalami,” kata dia.
Ia mengkhawatirkan perkara ini hanya menjadi bagian kecil dari persoalan yang lebih besar dan tidak terungkap. “Jangan sampai ini seperti fenomena gunung es. Yang terlihat hanya pembunuhan, padahal di bawahnya bisa jadi ada praktik perdagangan orang,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Dwi Putri Apriliani, perempuan asal Lampung, meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan berulang di sebuah rumah di kawasan Jodoh Permai, Batuampar, Batam, pada akhir November 2025. Korban disebut mengalami penyiksaan saat pertama kali mengikuti ritual mistis sebelum bekerja sebagai pemandu lagu.
Empat orang kini duduk sebagai terdakwa, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah alias Meylika, Putri Angelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles.
Jaksa penuntut umum mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mereka dijerat Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c terkait pembunuhan berencana, Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c tentang pembunuhan, serta Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c mengenai penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
Persidangan masih berlangsung, sementara dugaan adanya praktik perdagangan orang di balik kasus ini menjadi sorotan baru yang berpotensi memperluas arah penyidikan. x1200

Pasuruan, – Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Seorang mahasiswi menjadi korban pembegalan saat melintas di jalur wisata Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (2/5/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB, tepatnya di jalan raya Dusun Wadung, Desa Ngembal, di depan pintu masuk utama wisata Bhakti Alam.
Korban diketahui bernama Ervira Devi Rismawanti (23), warga Buduran, Sidoarjo. Ia mengalami luka bacok di bagian pundak kiri saat berusaha mempertahankan sepeda motor miliknya dari pelaku.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno mengatakan, saat kejadian korban berboncengan dengan rekannya, Happy Nurcahyanti, hendak menuju lokasi wisata di wilayah Tutur. Namun di tengah perjalanan, keduanya dipepet oleh dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor matik berwarna hitam.
“Kedua pelaku menghadang korban sambil mengacungkan senjata tajam jenis celurit. Korban sempat berusaha mempertahankan kendaraannya, namun salah satu pelaku langsung membacok pundak kirinya hingga mengalami luka cukup serius,” ujar Joko.
Akibat kejadian tersebut, pelaku berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau bernomor polisi W-3650-NET milik korban. Pelaku kemudian melarikan diri ke arah Welang-Kejayan.
“Saat ini pelaku masih dalam penyelidikan dan kami terus melakukan upaya pengejaran,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Joko menjelaskan, korban mengalami luka bacok sepanjang kurang lebih 15 sentimeter di bagian pundak kiri.
“Korban telah mendapatkan perawatan medis dengan total 12 jahitan, terdiri dari enam jahitan dalam dan enam jahitan luar,” jelasnya.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa fotokopi STNK kendaraan korban.
“Sedangkan STNK asli ikut dibawa pelaku karena disimpan di dalam jok kendaraan,” pungkasnya.
2026.4.29 Remaja 17 Tahun Tewas Dikeroyok di Ciputat, 6 Pelaku Pelajar Ditangkap
TANGERANG – Aksi brutal terjadi di kawasan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan. Seorang remaja berinisial FA (17) tewas mengenaskan setelah dikeroyok dan dibacok oleh sekelompok pelaku.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap enam pelaku yang sebagian besar masih berstatus pelajar.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Selasa dini hari (28/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Taqwa, Kampung Gunung.
Saat itu, korban diketahui sedang sendirian. Namun tiba-tiba, sekelompok pelaku datang dan langsung menyerang tanpa ampun.
Kapolsek Ciputat Timur, Bambang Askar Sodiq, mengungkapkan bahwa korban tidak sempat melawan. “Korban diserang secara brutal oleh para pelaku.
Enam orang sudah kami amankan,” tegasnya.
Saksi Lihat Aksi Pembacokan Mengerikan
Sementara itu, saksi berinisial RH (20) yang melintas di lokasi bersama rekannya melihat langsung kejadian sadis tersebut.
Awalnya, mereka melihat keributan antar remaja. Namun tak lama kemudian, korban dibacok secara brutal.
Ironisnya, RH ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Namun saat kejadian, ia tidak menyadari bahwa korban yang diserang adalah saudaranya sendiri.
Setelah mendapat kabar mengejutkan, RH langsung kembali ke lokasi. Ia mendapati FA sudah tergeletak bersimbah darah. Bersama rekannya, korban dilarikan ke RSUD Tangsel. Namun sayang, nyawanya tidak tertolong.
Fakta Mengejutkan: Korban Bukan Anak Tawuran
Lebih lanjut, polisi mengungkap fakta mengejutkan. FA dikenal sebagai anak baik dan bukan pelaku tawuran.
Malam itu, ia pamit belajar bersama teman-temannya sebelum akhirnya menjadi korban kebrutalan.
Ayah korban yang bekerja sebagai satpam sempat diminta menjemput. Namun sebelum dijemput, FA memilih pulang sendiri—yang justru berujung petaka.
Setelah penyelidikan intensif, polisi mengungkap motif di balik aksi sadis tersebut. Para pelaku mengaku menyimpan dendam lama terkait tawuran pada tahun 2025.
Mereka merasa kalah dari kelompok yang mereka kira berkaitan dengan korban.
Padahal, korban sama sekali tidak terlibat dalam konflik tersebut.
Kini, keenam pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini.
2026.4.27 Pembegalan Sadis di Lumajang, Motor Dirampas, Korban Dilempar ke Sungai
Lumajang,- Muhammad Taufik Hidayat, warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (begal) di Jalan Lintas Selatan (JLS), Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Minggu (26/4/26) malam.
Peristiwa bermula saat korban mengikuti pesta minuman keras di Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh. Seusai pesta, korban meminta diantar pulang karena tidak hafal jalan.
Namun alih-alih diantar pulang, korban justru dibawa berputar oleh ketiga orang tersebut hingga menuju kawasan Jalan Lintas Selatan (JLS), Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun.
Di lokasi itu, situasi berubah menjadi mencekam. Taufik mengaku sempat dipukuli hingga mengalami mual dan muntah.
Tidak berhenti di situ, korban kemudian didorong dari atas jembatan ke aliran Sungai Maleman hingga tercebur.
“Saya muntah-muntah terus dipukuli, lalu didorong ke sungai dari jembatan,” kata Taufik saat ditemui di rumahnya, Senin (27/4/26) siang.
Dalam kondisi terluka dan basah, korban berusaha menyelamatkan diri dengan berenang ke tepi sungai. Seorang nelayan yang berada di sekitar lokasi kejadian, lalu menolong dan mengantarkannya pulang ke rumah.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala yang diduga akibat pukulan menggunakan kunci sepeda motor oleh pelaku.
Sementara sepeda motor milik korban dibawa kabur oleh ketiga pelaku. Pasca kejadian, korban melapor ke pihak berwajib.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto menyebut, saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan mengejar para pelaku.
“Betul sudah kami terima laporannya, saat ini masih dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Lumajang,” terang Suprapto.

BENGKALIAS – Lagi, pengungkapan besar narkoba kembali dilakukan Bareskrim Polri.
Kali ini, Tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 21 kilogram di Bengkalis.
Operasi senyap itu berlangsung dramatis pada Rabu dini hari (15/4/2026), sekitar pukul 03.19 WIB, di sebuah kamar hotel kawasan Senggoro.
Polisi langsung menyergap seorang pria yang diduga kuat sebagai kurir jaringan internasional.
Tersangka diketahui berinisial Rahmadi alias Adi (29), warga Bengkalis. Dari tangan pelaku, petugas menyita 20 bungkus sabu berukuran besar yang dilakban kuning dengan total berat bruto mencapai 21.931,65 gram.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi sejak Februari 2026.
“Tim menerima informasi adanya transaksi besar jaringan Malaysia–Riau, lalu dilakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap pelaku di hotel,” ungkap Brigjen Eko, Rabu (15/4/2026).
Disergap di Kamar Hotel, Sabu Disimpan dalam Dua Tas
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait rencana transaksi sabu skala besar.

2026.4.12 Maling Satroni Toko Sembako di Jl. Brantas Kota Probolinggo, Gasak 28 Tabung LPG dan Uang Tunai
Probolinggo,- Toko sembako di Jalan Brantas, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, disatroni kawanan maling, Minggu dinihari (12/4/2026).
Informasi yang dihimpun, toko tersebut milik Ernawati (39), warga Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok. Pencurian pertama kali diketahui oleh pemilik usaha mie ayam, yang lokasinya bersebelahan dengan toko korban, sekitar pukul 07.00 WIB.
Melihat rolling door toko dalam kondisi rusak, pemilik mie ayam kemudian menginformasikannya kepada Ernawati. Korban lantas datang ke lokasi.
Saat pertama kali dicek, selain rolling door yang rusak, sejumlah barang dagangan juga tampak berantakan. Korban lalu mengecek seluruh isi toko.
“Pelaku masuk ke dalam toko dengan mencongkel rolling door. Setelah mengambil barang-barang, pelaku menutup bagian yang rusak menggunakan gerobak mie ayam yang ada di samping toko,” kata kakak korban, Edi Purwanto (45).
Dalam pencurian tersebut, sejumlah barang berhasil diambil. Diantaranya 28 tabung LPG kosong, uang tunai Rp3,5 juta, sebuah ponsel, dan sejumlah rokok. Jika ditotal, nilai kerugian mencapai Rp10 juta.
Meski demikian, sepeda motor matic yang terparkir di dalam toko gagal dibawa kabur pelaku karena kunci ganda tidak berhasil dirusak.
Melihat banyaknya barang yang diambil, diduga pelaku berjumlah dua orang atau lebih. Pelaku diprediksi menggunakan kendaraan roda empat.
“Saat kejadian, adik saya tidak tidur di toko dan pulang ke rumah setelah menutup toko, Sabtu malam pukul 21.00 WIB,” ujar Edi.
Pasca kejadian, aparat kepolisian datang ke lokasi. “Tadi sudah ada anggota Polsek Kademangan yang datang, adik saya diminta untuk melaporkan kejadian ini,” imbuh dia.

LensaMedan – Pihak pengelola Bandara Silangit bekerjasama dengan Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) kembali mengamankan dua orang calon penumpang yang mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu.
Kedua pelaku yakni I alias Yani (63), warga Jl.P Suriansyah No.64 GG.2, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda, Kota Samarinda, Kalimantan Timur dan MAA alias ALI (38), Warga Jl Komura, Kelurahan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kapolres Taput EKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing, menyebutkan, kedua tersangka ditangkap pada Jumat (10 /4 /2026 ) sekira pukul 15.00 wib, dari Bandara Internasional Sisingamangsmangaraja XII Silangit, kecamatan Siborongborong, Taput.
Penangkapan keduanya berhasil dilakukan saat mereka sedang check in di bandara Silangit mau berangkat ke Samarinda dengan transit melalui Bandara Soekarno Hatta.
Petugas Bandara atau Avsec mencurigai barang bawaan yang berupa tas lalu mengamankan tas tersebut.
“Setelah tasnya di amankan lalu berkordinasi dengan petugas kepolisian bandara dan memanggil kedua orang pelaku yang sedang duduk di ruang tunggu bandara,” ujar Baringbing saat dikonfirmasi, Sabtu (11/4/2026).
Dilanjutkan Baringbing, setelah dipanggil, kedua orang pelaku sebagai pemilik barang pun datang ke ruangan khusus di bandara lalu diamankan petugas kepolisian dan disuruh membuka tasnya.
Setelah tasnya dibuka lalu terlihatlah bahwa di dalam tas ada narkotika jenis sabu dibungkus rapi didalam plastik serta dilipat dengan kain.
Setelah diinterogasi, keduanya pun mengakui bahwa tas yang berisikan narkoba tersebut adalah milik mereka berdua. Lalu keduanya pun diboyong ke Polres Taput untuk pemeriksaan.
“Hasil pemeriksaan keduanya mengakui bahwa narkoba tersebut di beli dari seseorang ber inisial A seharga Rp280.000.000 dan mau diperjualbelikan ke Samarinda,” terangnya.
Setelah ditimbang narkoba hasil sitaan tersebut berat kotor seberat 2.045 gram. Kini penyidik polres Taput masih mengejar A tersebut dan pengembangan kasus tersebut.

Lumajang, – Polsek Ranuyoso membubarkan aktivitas sabung ayam yang diduga disertai praktik perjudian di Dusun Gunung Tengu, Desa Wates Wetan, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Penertiban tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat melalui layanan pengaduan WhatsApp Laporke Cak Kapolres. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas sabung ayam yang meresahkan warga di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Polsek Ranuyoso langsung menuju tempat kejadian untuk melakukan penertiban. Namun, saat petugas tiba di lokasi, para pelaku sabung ayam diketahui telah melarikan diri.
Di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk kegiatan sabung ayam. Barang bukti yang diamankan di antaranya, satu kurungan ayam yang terbuat dari bambu, satu karpet berwarna hijau yang digunakan sebagai alas arena, serta satu ekor ayam jago.
Selain mengamankan barang bukti, petugas juga memusnahkan arena sabung ayam. Caranya dengan membakar bangunan sederhana yang digunakan sebagai tempat kegiatan tersebut agar tidak dapat digunakan kembali oleh para pelaku.
Kapolres Lumajang, Alex Sandy Siregar, melalui Kasubsi Pidm Si Humas Polres Lumajang, Suprapto mengatakan, pembubaran tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktik sabung ayam di wilayah tersebut.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat melalui layanan Laporke Cak Kapolres, anggota langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pembubaran. Arena sabung ayam juga kami musnahkan agar tidak digunakan kembali,” katanya, Selasa (10/3/2026).
Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindak tegas segala bentuk perjudian yang terjadi di wilayah Kabupaten Lumajang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk sabung ayam, karena selain melanggar hukum juga dapat mengganggu ketertiban masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Ranuyoso, Imam Soepardi menginbau perangkat desa setempat agar bersama-sama menjaga situasi keamanan di wilayahnya.
Dalam kesempatan tersebut, kapolsek turut menyampaikan pesan kamtibmas kepada Sekretaris Desa Wates Wetan, Rudi. Pesannya, agar wilayah desanya tidak dijadikan lokasi kegiatan kriminalitas, khususnya perjudian sabung ayam.
“Kami meminta kepada perangkat desa dan masyarakat agar ikut menjaga lingkungan serta memastikan area ini tidak lagi digunakan untuk kegiatan sabung ayam sehingga tercipta situasi yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

batampos – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis beragam terhadap enam terdakwa dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton yang diungkap dari kapal Sea Dragon. Dalam putusan tersebut, para terdakwa dijatuhi hukuman mulai dari pidana seumur hidup hingga lima tahun penjara.
Selain menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa, majelis hakim juga memutuskan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut. Kapal Sea Dragon yang digunakan dalam aksi penyelundupan dinyatakan dirampas untuk negara.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianes Stuart Wattimena, mengatakan keputusan perampasan itu berkaitan langsung dengan penggunaan kapal tersebut oleh para terdakwa dalam menjalankan tindak pidana.
“Barang bukti kapal itu digunakan oleh para terdakwa, khususnya dalam perkara terdakwa kapten kapal Hasiholan Samosir. Karena itu majelis hakim menetapkan kapal tersebut dirampas untuk negara,” ujar Vabianes, Selasa (10/3).
Selain kapal, sejumlah peralatan yang ditemukan di atas kapal juga turut dirampas. Barang-barang tersebut antara lain satu unit telepon genggam, radio komunikasi, battery charger radar, power supply kompas magnet, antena radar, mesin utama kapal, mesin generator, serta antena rotor.
Menurut Vabianes, barang bukti tersebut juga berkaitan dengan terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Fandi Ramadhan, Leo Chandra, Richard Halomoan, serta dua warga negara Thailand, Teerapong dan Weerapat.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht barang bukti yang dirampas untuk negara akan berada di bawah pengawasan kejaksaan.
“Jika perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, barang bukti tersebut kemungkinan akan dilelang oleh kejaksaan, termasuk kapal dan peralatan lainnya,” kata dia.
Sementara itu, untuk barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu seberat sekitar 1,9 ton yang dikemas dalam 67 kardus, majelis hakim menetapkan untuk dimusnahkan.
Di tengah proses persidangan yang telah berjalan, muncul pertanyaan publik mengenai sosok yang diduga menjadi dalang di balik penyelundupan sabu dalam jumlah besar tersebut.
Vabianes menjelaskan, pengungkapan jaringan dan pihak yang berada di balik peredaran narkotika itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang melakukan penangkapan.
“Yang berwenang menjelaskan lebih jauh mengenai jaringan atau dalang di balik perkara ini adalah pihak yang melakukan penangkapan, yaitu Badan Narkotika Nasional. Mereka yang memiliki informasi terkait perkembangan di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengadilan hanya memeriksa dan memutus perkara berdasarkan berkas yang dilimpahkan oleh penuntut umum. Dalam dakwaan, memang disebutkan sejumlah nama yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Ketika seseorang sudah dinyatakan sebagai DPO, biasanya pihak kepolisian akan mengeluarkan telegram kepada seluruh polda dan jajaran di Indonesia untuk melakukan pencarian,” kata Vabianes.
Kasus penyelundupan sabu hampir dua ton melalui kapal Sea Dragon menjadi salah satu perkara narkotika terbesar yang disidangkan di Pengadilan Negeri Batam dalam beberapa tahun terakhir.

2026.3.9 Indonesian court sentences 3 men for shooting death of fellow Australian in Bali
DENPASAR, Indonesia (AP) — A court on Indonesia’s resort island of Bali sentenced three Australian citizens on Monday for the fatal shooting of a fellow Australian national in June after they claimed to have been paid by a man they will not identify.
Mevlut Coskun, Paea I Middlemore Tupou and Darcy Jenson were convicted of the shooting death of Zivan Radmanovic, a 32-year-old from Melbourne. A second man, 34-year-old Sanar Ghanim, was shot and beaten but survived the attack.
Coskun, 22, and Tupou, 27, were sentenced at Denpasar District Court to 16 years in prison and Jenson, 24, was sentenced to 12 years. Coskun and Tupou argued the shooting death was not intentional and occurred during the chaos of the night.
Radmanovic was in Bali to celebrate the birthday of his wife, Jazmyn Gourdeas, along with her sister and Ghanim, who was her sister’s partner. A coroner found Radmanovic suffered three gunshot wounds and blunt force trauma.
Prosecutors said Jenson organized the attack while the other two carried it out. Jenson was caught at Jakarta’s Soekarno Hatta airport in June as he attempted to leave the country. Coskun and Tupou were arrested in Singapore and Cambodia with the help of Interpol.
During the trial that began in October, the three men said they were offered money to travel to Bali and frighten Ghanim into repaying a debt. They said the offer came from an Australian man they refused to identify because they feared for the safety of their families.
Investigators testified the group received instructions from a “Mr. X” whose identity was never determined. The court accepted that the men acted for “a promised payment.”
Prosecutors had asked the court to sentence Coskun and Tupou to 18 years imprisonment and 17 years for Jenson.
While the panel of three judges said the defendants caused “deep trauma” to the families of the two victims, Presiding Judge Wayan Suarta noted the defendants had no prior criminal records and were cooperative throughout the investigation and trial.
“They are still young and have the chance to improve themselves in the future,” he said, stressing that punishment “is not intended as revenge, nor to degrade their dignity, but as a preventive measure so similar acts do not occur again.”
x1200

Sungguh malang nasib pasangan suami istri (pasutri) asal Dairi/Sidikalang mengaku ditipu dengan oknum Kepala Linhkungan (Kepling) Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Rabu (4/3/1026).
Pasutri tersebut sudah terdampar tiga hari tiga malam di Kota Medan demi mendapatkan haknya (uang) kembali yang ditahan atau tidak ditunaikan oknum Kepling, R.
Ironisnya, pelapor/korban sudah bertemu dengan Pimpinan (Lurah) dan perangkat Kelurahan Teladan Timur, namun tidak membuahkan hasil atau tidak ada pembayaran hingga kini, Lurah terkesan tidak peduli atau “tutup mata”.
Kepada wartawan, pasutri tersebut menjelaskan pada Minggu (28/12/2025) terlapor memesan durian kepada korban dan selanjutnya terlapor memberi panjar kepada korban sebesar Rp.5 Juta untuk 840 buah dan memberikan/mengirimkan buah durian tersebut kepada terlapor di Jalan Pelajar Medan. Kemudian di tanggal 29 Desember 2025 terlapor kembali memesan buah durian sebanyak 700 buah, namun terlapor tidak ada memberikan panjar dan panjar janji akan dibayarkan setelah buah durian sampai, dan setelah buah durian sampai panjar tidak diberikan kepada pelapor/korban bernama Lamtota Simamora (30), warga Cinta Maju, Sempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara. Dan pada tanggal 30 Desember kembali memesan durian sebanyak 700/840 buah kepada korban, lalu korban mengirimkan buah durian tersebut tanpa dibayar si terlapor dan seterusnya.
“Atas hal tersebut kami mengalami kerugian sebesar Rp.70 Juta. Pada hari Senin (19/1/2026) terlapor hanya memabayar Rp 20 Juta. Dan sisanya Rp 50 Juta terlapor berjanji akan membayar dan melunasinya,” ujar Lamtota.
Selanjutnya toke durian ini membuat laporan polisi ke Polrestabes Medan, yang tertuang pada LP/B//924/III/2026/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 3 Maret 2026.
“Tolong Pak Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumut segera proses dan tangkap terlapor agar tidak ada lagi jatuh korban berikutnya. Kami hanya ingin hak atau uang kami dikembalikan terlapor,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak dan Kasi Trantib Kecamatan Medan Kota, Rizal dikonfirmasi awak media via Whatsaap terkait Oknum Kepling yang dilaporkan oleh Toke Durian, terlapor terduga pelaku penipuan dan perbuatan curang yang tertuang pada Pasal 492 UU 1/2023 Juncto 486 KUHP, belum berkomentar.
x1200

2026.2.28 Perdagangan Bubuk Petasan Ilegal Digerebek Polisi, Satu Pelaku Ditangkap
Pasuruan, – Unit Reskrim Polsek Purwosari berhasil mengungkap praktik perdagangan bahan peledak jenis bubuk petasan tanpa izin di Dusun Purwo, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial TA, beserta sejumlah barang bukti bahan peledak.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi bubuk petasan dan sumbu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas yang dipimpin Eko Maryanto dan Moch. Rizky Febriansyah melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, mengatakan pelaku tertangkap tangan saat menyimpan serta mengemas bahan-bahan berbahaya tersebut.
“Kami mengamankan terlapor berinisial TA setelah terbukti melakukan jual beli bubuk petasan beserta perlengkapannya tanpa izin resmi. Ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi bahaya ledakan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat,” ujar Joko, Sabtu (28/2/2026).
Dalam penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menyita barang bukti berupa 5 plastik berisi bubuk petasan dengan total berat 2,5 kilogram, 250 lembar kertas slontongan, masing-masing satu bungkus potasium, belerang, dan sumbu, serta satu buah mercon jadi ukuran besar. Polisi juga mengamankan peralatan pengolahan berupa sendok, ulekan, dan wadah plastik.
Berdasarkan hasil interogasi, TA mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku menjual bubuk petasan untuk menambah penghasilan demi mencukupi kebutuhan sehari-hari. Bahan baku diperoleh dari penjual keliling yang tidak dikenal, kemudian dikemas ulang dalam plastik ukuran satu ons untuk dijual secara eceran.
Dalam menjalankan aksinya, TA dibantu seorang rekannya berinisial AG, warga Purwosari, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron dan masih dalam pengejaran polisi.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Purwosari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat undang-undang darurat terkait kepemilikan dan penyalahgunaan bahan peledak,” pungkas Joko.

Dalam upaya memberantas peredaran narkotika Polsek Patumbak melaksanakan Kegiatan Grebek Sarang Narkoba ( GSN ) di Desa Marendal I dan Desa Marendal II Kecamatan Patumbak, Kamis ( 26/02/2026 ) sore.
Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora melalui Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan SH beserta para Panit,Kanit Intel Ipda L.Hutasoit beserta para Panit dan juga Personel Polsek Patumbak serta melibatkan aparatur desa setempat.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat melalui CALL CENTRE 110 yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Meski tidak menemukan pelaku dan barang bukti di lokasi tersebut Kapolsek Patumbak melalui Kanit Reskrim mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Kami tidak akan berhenti melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika. Walaupun pelaku serta barang bukti tidak di temukan, masyarakat dapat merasakan kehadiran Polri dalam menjaga lingkungan mereka,” ujar Iptu Omrin Siallagan SH
Ia juga mengapresiasi keberanian warga yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan aparat saja, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak takut melapor, Narkoba merusak masa depan keluarga dan generasi muda. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami,” tambahnya.
Petugas juga memberikan himbauan langsung kepada warga sekitar tentang bahaya narkoba dan dampak sosial yang ditimbulkannya. Dengan dilaksanakannya Grebek Sarang Narkoba ( GSN ) berharap dapat menekan dan memutus mata rantai peredaran serta penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Patumbak
Kapolsek Patumbak menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dengan semangat Presisi,terus berbuat baik, bekerja cepat, cerdas, tuntas, dan ikhlas demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

2026.2.27 Kasus Pembunuhan Dwi Putri, Polisi Dalami Dugaan TPPO
Penanganan kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini (25) memasuki babak baru. Selain fokus pada perkara pembunuhan berencana, Satreskrim Polresta Barelang kini mulai mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga berkaitan dengan operasional agency tempat korban bekerja sebelum tewas.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, membenarkan adanya indikasi awal yang mengarah pada dugaan TPPO. “Iya, memang ke sana untuk TPPO ada dugaan. Kita dalami dan telusuri,” ujarnya, Kamis (26/2).
Ia menegaskan pengembangan ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah saksi.
Meski demikian, Deby menegaskan bahwa fokus utama penyidik saat ini tetap pada perkara pembunuhan yang telah menewaskan korban. “Untuk perkara pembunuhan memang masih fokus. Saat ini berkasnya sudah lengkap,” katanya.
Dengan kelengkapan tersebut, proses hukum untuk perkara pokok dipastikan terus berjalan sesuai tahapan.
Kasus pembunuhan Dwi Putri sebelumnya menyita perhatian publik karena rangkaian kekerasan yang dialami korban terjadi secara berulang di sebuah mess agency di Batuampar. Empat tersangka telah ditetapkan dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Namun dalam perjalanan penyidikan, muncul informasi terkait pola perekrutan dan sistem kerja di agency tersebut yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut. Sejumlah saksi, termasuk mantan pekerja dan pemandu lagu, telah dimintai keterangan untuk menggali kemungkinan adanya unsur eksploitasi atau pemaksaan.
Satreskrim Polresta Barelang kini melakukan pemetaan terhadap alur perekrutan pekerja, mekanisme penempatan, serta hubungan antar pihak yang terlibat dalam manajemen agency. Polisi juga menelusuri apakah terdapat korban lain yang mengalami perlakuan serupa.
Deby menegaskan bahwa pengembangan dugaan TPPO dilakukan secara hati-hati dan berbasis alat bukti. Jika ditemukan unsur pidana yang cukup, maka penanganan perkara akan diperluas dengan penerapan pasal tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, berkas perkara pembunuhan yang telah dinyatakan lengkap menjadi dasar untuk segera memasuki tahap lanjutan proses hukum. Penyidik memastikan tidak ada hambatan berarti dalam koordinasi dengan pihak kejaksaan.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan perekrutan atau praktik kerja yang mencurigakan untuk melapor. Hal ini guna mendukung proses pendalaman dan memastikan tidak ada korban lain yang terjebak dalam praktik serupa.
Dengan pengembangan ini, kasus kematian Dwi Putri tidak hanya dipandang sebagai perkara pembunuhan semata, tetapi juga berpotensi membuka fakta lebih luas mengenai dugaan praktik perdagangan orang di balik operasional agency tersebut.
—

x1200
2026.2.27 Chicago man accused of killing girlfriend’s mother in Indonesia pleads not guilty to U.S. charges
A Chicago man convicted in Indonesia of beating his then-girlfriend’s mother to death with a fruit bowl and hiding the body in a suitcase more than a decade ago pleaded not guilty Thursday to federal charges in the U.S.
Tommy Schaefer was sentenced in Indonesia to 18 years in prison in connection with the 2014 murder of Chicago socialite Sheila von Wiese-Mack while on vacation in Bali with the woman and her daughter, Heather Mack.
According to prosecutors, Mack covered her mother’s mouth while Schaefer pummeled her with a fruit bowl. The couple hoped to gain access to a $1.5 million trust fund. Police in Bali arrested Mack, who was 18 at the time and a few weeks pregnant, and Schaefer, then 21, a day after the killing.
The case became known as the Bali “suitcase murder” because von Wiese-Mack’s battered body was discovered crammed in a suitcase in the trunk of a taxi at an upscale resort.
Indonesian officials released Schaefer from prison on Tuesday after he served 11 years and received a number of commendations for good behavior. He was flown back to Chicago to face charges of conspiring to kill to someone in a foreign country, conspiring to commit murder and tampering with a victim.
Schaefer made his initial court appearance on those counts Thursday morning. Court records indicate he pleaded not guilty to all three charges. U.S. District Judge Matthew Kennelly set his trial for January 2027 and ordered him to remain in custody. His attorney, Matthew Madden, didn’t respond to an email from The Associated Press seeking comment.
Mack served seven years of a 10-year prison sentence in Bali. She was sentenced to another 26 years in prison in Chicago in January 2024 after pleading guilty to helping kill her mother and stuffing the body in the suitcase.
2026.2.26 American is freed after 11 years for Bali ‘suitcase murder,’ but a US case awaits
JAKARTA, Indonesia (AP) — Indonesia freed and deported an American man Tuesday after he spent 11 years in prison for the premeditated murder of his then-girlfriend’s mother on the island of Bali, but he’s still on the hook for federal charges back home.
Tommy Schaefer was sentenced to 18 years in prison for the 2014 murder of Sheila von Wiese-Mack, a wealthy Chicago socialite, during a luxury vacation. The case became known as the Bali “ suitcase murder ” because her battered body was found in a suitcase in the trunk of a taxi at an upscale resort.
The couple was trying to gain access to a $1.5 million trust fund, prosecutors have said, with Heather Mack covering her 62-year-old mother’s mouth while Schaefer bludgeoned her with a fruit bowl. Police in Bali arrested Mack, nearly 19 at the time and a few weeks pregnant, and the then-21-year-old Schaefer a day later.
Schaefer was deported Tuesday evening back to the United States from Bali International Airport after serving his sentence and receiving a number of remissions for good behavior, said Felucia Sengky Ratna, head of the Bali Regional Office of the Directorate General of Immigration, in a statement.
A spokesperson for the U.S. Marshals Service, which transports federal prisoners, confirmed Schaefer was in custody and arrived in Illinois on Wednesday. The spokesperson said the FBI handled his movement.
Schaefer was scheduled to make an initial court appearance in Chicago on Thursday morning on federal charges of conspiracy to kill someone in a foreign country, conspiracy to commit murder and tampering with a victim.
Schaefer’s lawyer in the U.S. case, Chicago-based Thomas Durkin, died last year. Court records on Wednesday showed a new attorney, Matthew Madden, also of Chicago, is now representing him. Madden did not immediately respond to an email seeking comment.
Mack served seven years of a 10-year prison sentence in Bali for helping to kill her mother and was deported in October 2021.
She was also sentenced to 26 years in prison in Chicago in January 2024, after she pleaded guilty to helping kill her mother and stuffing the body in the suitcase.
—
2026.2.24 Terdakwa Kasus Sabu Hampir 2 Ton Sampaikan Pledoi, Fandi: Saya Tersesat di Negeri Sendiri
Sidang perkara penyelundupan sabu hampir dua ton kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin, (23/2).
Enam terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa. Termasuk Fandi Ramadhan yang sebelumnya dituntut pidana mati dan namanya ramai diperbincangkan di media sosial.
Selain Fandi, lima terdakwa lain adalah Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Dalam pledoinya, tim kuasa hukum Fandi menegaskan klien mereka tidak memiliki niat maupun keterlibatan dalam permufakatan jahat peredaran narkotika.
Fandi disebut hanya bekerja sebagai juru mesin (engineer) di kapal tanker MT Sea Dragon Terawa dan tidak mengetahui muatan narkotika yang diangkut.
Kuasa hukum Fandi, Bachtiar Batu Bara, menyatakan kliennya baru mulai bekerja di kapal tersebut pada 14 Mei 2025. Di atas kapal terdapat lima anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia dan Thailand yang sebelumnya tidak dikenal Fandi.
“Sejak hari pertama bekerja hingga peristiwa pemindahan 67 kardus di tengah laut, tidak pernah ada pembicaraan apa pun tentang narkotika,” ujar Bachtiar di persidangan.
Menurut pembelaan, Fandi baru mengetahui isi kardus tersebut setelah kapal dihentikan aparat TNI Angkatan Laut dalam operasi gabungan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 21 Mei 2025, setelah melewati perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau.
Saat petugas membuka 67 kardus yang sebelumnya disebut berisi emas dan uang, isinya ternyata sabu.
Kuasa hukum menyebut posisi dan penempatan barang di kapal sepenuhnya ditentukan oleh Hasiholan Samosir selaku kapten. Selama pelayaran 18–21 Mei 2025, narkotika tersebut disebut tidak berada dalam penguasaan fisik Fandi.
“Tidak masuk akal seorang pelamar yang baru bekerja 10 hari langsung terlibat permufakatan jahat transaksi narkoba skala besar,” kata Bachtiar.
Tim pembela juga menuding adanya rekayasa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mereka menyebut Fandi didampingi pengacara rekanan penyidik saat pemeriksaan dan diminta menandatangani dokumen yang seolah-olah mengakui keterlibatan dalam rencana penjualan narkotika.
Di akhir sidang, saat digiring ke ruang tahanan, Fandi menyatakan dirinya merasa tidak mendapatkan keadilan. “Saya merasa tersesat di negeri sendiri,” ujarnya singkat.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa warga negara Thailand, Weerapat Phongwan, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan primer.
Mereka menilai jaksa tidak dapat membuktikan secara rinci titik koordinat kapal saat penangkapan serta tidak mempertimbangkan peran terdakwa yang hanya sebagai ABK juru mesin.
Tim kuasa hukum Fandi juga mengungkapkan bahwa nota pembelaan mereka mendapat masukan dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Masukan tersebut diperoleh saat keluarga Fandi menemui Hotman di Jakarta dalam langkah nonlitigasi.
Kuasa hukum Fandi, Salman Sirait, mengatakan Hotman menelaah materi tuntutan dan BAP serta menekankan pentingnya berpegang pada fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan. “Bang Hotman memberikan masukan agar tetap fokus pada fakta persidangan,” ujar Salman.
Meski demikian, ia menegaskan dukungan tersebut bersifat moral karena perkara telah memasuki tahap akhir. Agenda selanjutnya adalah tanggapan jaksa atas pledoi dan pembacaan putusan.
Menurut Bachtiar, pledoi disusun langsung bersama Fandi dengan merujuk pada keterangan saksi, termasuk para terdakwa lain yang dihadirkan sebagai saksi mahkota.
Dalam persidangan, kata dia, sejumlah saksi menyatakan Fandi tidak mengetahui keberadaan sabu tersebut.
Terkait tuntutan pidana mati, tim pembela menilai hal itu merupakan bagian dari proses pembuktian yang harus diuji di persidangan.

2026.2.21 Balap Liar saat Ngabuburit, 15 Motor Diamankan di Lumajang
Lumajang, – Momentum ngabuburit yang seharusnya diisi dengan kegiatan positif menjelang waktu berbuka puasa justru dimanfaatkan oleh sejumlah pemuda untuk menggelar aksi balap liar di wilayah Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Satlantas Polres Lumajang bersama personel gabungan membubarkan aksi tersebut di Jalan Lintas Selatan (JLS), tepatnya di Desa Bago dan Desa Selok Awar-awar, Sabtu (21/2/2026).
Penertiban dilakukan menjelang magrib, waktu di mana aktivitas warga di jalan raya meningkat.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 15 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar. Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Banyak di antaranya telah dimodifikasi ekstrem, menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan, serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.
Kasubsi PIDM Si Humas, Ipda Suprapto mengatakan, aksi balap liar merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi, terlebih dilakukan pada bulan Ramadan.
“Balap liar ini bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan pelaku maupun masyarakat pengguna jalan lainnya. Apalagi dilakukan menjelang berbuka puasa, saat arus lalu lintas cenderung meningkat,” katanya, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, Jalan Lintas Selatan (JLS) kerap dijadikan lokasi balap liar karena kondisi jalan yang relatif lurus dan sepi. Namun, kondisi tersebut justru meningkatkan risiko kecelakaan dengan tingkat fatalitas tinggi apabila terjadi benturan atau kehilangan kendali kendaraan.
“Penertiban ini merupakan langkah preventif sekaligus bentuk penegakan hukum. Kami ingin memastikan situasi kamtibmas selama Ramadan tetap aman dan kondusif, khususnya di wilayah Pasirian,” tambahnya.
Suprapto mengimbau, para orangtua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama pada waktu menjelang berbuka puasa.
Bahkan, ia mengajak para pemuda untuk memanfaatkan waktu ngabuburit dengan kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti mengikuti kegiatan keagamaan, olahraga yang terorganisir, atau aktivitas sosial.
“Silakan isi Ramadan dengan kegiatan yang bernilai ibadah dan sosial. Jangan sampai bulan suci ini justru diwarnai aktivitas yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.

2026.2.19 Hukuman Penganiaya ART Dipangkas Tiga Tahun, Kejari Batam Ajukan Kasasi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam memastikan akan menempuh upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang memangkas hukuman Roslina, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap asisten rumah tangganya, Intan. Di tingkat banding, hukuman penjara Roslina dikurangi dari 10 tahun menjadi 7 tahun.
“Kami akan melakukan upaya kasasi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, saat ditemui di kantor Kejari Batam, Rabu, (18/2).
Menurut dia, jaksa tengah menyiapkan memori kasasi setelah menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Negeri Batam.
Langkah itu ditempuh karena jaksa menilai putusan banding tidak sejalan dengan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama. Selain itu, terdakwa juga mengajukan kasasi.
“Putusan majelis hakim di tingkat banding belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat,” ujar Priandi.
Putusan banding tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan Nomor 16/PID.SUS/2026/PT TPG, tertanggal 29 Januari 2026. Amar putusan menyatakan hukuman Roslina menjadi tujuh tahun penjara.
Roslina sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan kekerasan berat dalam rumah tangga secara berkelanjutan. Di tingkat pertama, majelis hakim yang dipimpin Andi Bayu Mandala Putra menjatuhkan vonis 10 tahun penjara tanpa satu pun hal yang meringankan.
Majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
Hakim menilai perbuatan terdakwa bukan sekadar penganiayaan, melainkan penyiksaan yang dilakukan secara sadar dan berulang, serta menimbulkan keresahan publik.
Sepanjang persidangan, terdakwa juga dinilai berbelit-belit dan tidak menunjukkan penyesalan.
Fakta persidangan mengungkap kekerasan terhadap Intan berlangsung sejak Desember 2024 hingga Juni 2025. Korban dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke dinding, hingga kepalanya diinjak.
Kekerasan juga dilakukan dengan menyetrum mulut korban menggunakan raket nyamuk.
Tak hanya itu, korban dilaporkan tidak diberi makan secara layak, dipaksa memakan kotoran anjing, serta minum air dari kloset.
Berbagai peralatan rumah tangga—mulai dari serokan sampah, ember plastik, kursi lipat, hingga raket nyamuk—digunakan untuk menyiksa korban. Intan juga dipaksa membuat video pengakuan dan menulis “buku dosa” sebagai bentuk tekanan psikologis.
Visum et Repertum Nomor 57/RSE-BTM Kota/VI/2025 dari RS Elisabeth Batam Kota mencatat korban mengalami luka memar hampir di seluruh wajah dan tubuh, luka robek pada bibir, serta luka bakar akibat sengatan listrik. Korban juga mengalami anemia akibat kekerasan berkepanjangan.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, korban mengalami rasa sakit dan tidak dapat beraktivitas untuk sementara waktu. Majelis hakim tingkat pertama menolak seluruh pembelaan terdakwa karena dinilai tidak berdasar dan menyimpulkan tidak ada alasan yang dapat menghapuskan atau meringankan pertanggungjawaban pidana Roslina.

2026.2.9 Investasi Bodong lewat Aplikasi MBA di Probolinggo Berakhir Ricuh, Warga Geruduk Koordinator
Probolinggo,- Puluhan warga mendatangi sebuah rumah di Desa/Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo pada Senin (9/2/2026) siang.
Aksi ini dilakukan karena warga menduga penghuni rumah tersebut menjadi koordinator investasi bodong melalui sebuah aplikasi bernama MBA.
Kekecewaan warga mencuat setelah uang investasi dan imbalan yang dijanjikan dalam aplikasi tersebut tiba-tiba tidak dapat ditarik kembali.
“Betul, itu rumah yang menjadi koordinator didatangi korban-korbannya karena imbalan dan depositnya tidak bisa ditarik,” kata seorang warga berinisial M.
Warga berinisial M tersebut mengaku sempat ditawari untuk bergabung dalam investasi aplikasi MBA oleh temannya, namun ia memilih menolak.
“Saya juga sempat ditawari tapi menolak,” ungkapnya.
Di lokasi kejadian, terdapat sebuah banner aplikasi MBA yang terpampang di depan ruko, memperkuat dugaan aktivitas investasi di tempat tersebut.
Para korban melaporkan kerugian materiil yang bervariasi, mulai dari angka jutaan hingga puluhan juta rupiah per orang.
Modus yang ditawarkan adalah keuntungan harian, seperti deposit Rp500 ribu dijanjikan Rp15 ribu, dan deposit Rp1,4 juta dijanjikan Rp43 ribu per hari.
Bahkan untuk deposit sebesar Rp4,5 juta, para member dijanjikan akan mendapatkan imbalan sebesar Rp150 ribu setiap harinya.
Dalam video yang beredar di pesan singkat, seorang perempuan yang diduga koordinator terpaksa diamankan aparat dari rumahnya untuk menghindari amukan massa.
Namun, hingga berita ini dinaikkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait identitas maupun jumlah orang yang diamankan.
Upaya konfirmasi kepada Polsek Pakuniran telah dilakukan melalui pesan Whatsapp, namun pihak kepolisian belum memberikan balasan.

Lumajang, – Kedua orangtua bayi yang sebelumnya ditemukan dibuang di sebuah warung gorengan dekat Jembatan Kali Kebo, Desa Kandangan, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Kapolsek Senduro, AKP Wahono Pudji mengatakan, orangtua bayi tersebut datang ke Mapolsek Senduro sekitar pukul 08.00 WIB dan mengakui perbuatannya. Keduanya datang secara bersama-sama dan menyatakan menyesal telah meninggalkan bayi mereka.
“Sekitar pukul delapan pagi, orangtua bayi datang ke kantor dan mengakui bahwa merekalah yang telah membuang bayi tersebut,” kata AKP Wahono, Rabu (4/2/2026).
Wahono menjelaskan, berdasarkan pengakuan awal, aksi pembuangan bayi tersebut diduga dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Namun demikian, pihak kepolisian masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui motif sebenarnya.
“Sementara informasi awal yang kami terima karena keterbatasan ekonomi. Namun ini masih kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Diketahui, ayah bayi bernama Rendi, warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Sementara ibunya bernama Lia Sefitiana Astuti, warga Desa/Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo.
Sebelumnya, bayi tersebut ditemukan warga sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah warung gorengan dekat Jembatan Kali Kebo. Saat ditemukan, bayi dalam kondisi sehat dan langsung dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
“Alhamdulillah, bayi ditemukan dalam kondisi sehat dan sempurna,” pungkasnya.
x1200
2026.1.22 Jaksa Pastikan Juliet Sales BYD Tipu Belasan Juta Rupiah buat Bayar Utang
Surabaya – Juliet Hardiani, mantan marketing mobil BYD didakwa menipu konsumen di Surabaya. Dalam proses hukum yang berjalan, Juliet mengakui uang hasil penipuan itu digunakan untuk melunasi utang serta memenuhi kebutuhan harian.
Jaksa Penuntut Umum Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza menjelaskan bahwa pengakuan itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Bahkan, penggunaan uang itu dirinci secara detail, termasuk kepada siapa saja utang tersebut dibayarkan.
“Selain dari keterangan terdakwa yang mengakui bahwa uang tersebut untuk membayar utang. Jadi membayar utang itu sebenarnya keterangannya dalam BAP dirinci ke siapa saja, mulai berapa dan ke siapa saja,” kata Saaradinah kepada detikJatim, Kamis (22/1/2026).
Ia menambahkan, pembayaran utang tersebut dilakukan secara tunai, bukan melalui transfer bank.
“Tapi memang dibayarnya bukan secara transfer, dia secara tunai dia bilang gitu. Jadi misal Rp 500 ribu dikembalikan kepada ini,” imbuhnya.
Saat disinggung terkait kemungkinan penggunaan uang untuk memenuhi gaya hidup terdakwa, jaksa yang akrab disapa Saara itu memastikan tidak menemukan bukti ke arah tersebut. Menurutnya, uang hasil kejahatan hanya digunakan untuk melunasi piutang.
“Kalau kami sih, setelah melakukan pemeriksaan maupun dari penyidikan dan juga pemeriksaan setelah penyidikan diserahkan kepada Kejaksaan, itu kami tidak menemukan bukti-bukti yang mengarah dari uang yang diperoleh dari korban itu digunakan untuk hal-hal yang lain,” ujarnya.
Saara menambahkan, uang yang diperoleh Juliet, seluruhnya digunakan untuk membayar utang. Bahkan, terdakwa diduga memiliki persoalan piutang serupa dengan pihak lain.
“Tapi khusus untuk yang ini memang dia dari awal mengejar si korban itu 17 itu uangnya itu mau dia pakai untuk bayar utang. Dia sudah dikejar-kejar orang lain,” tuturnya.

Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Biduk tepatnya depan Cafe Maran Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah.
Pelaku tersebut bernama Raihan Asiapur (18), warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan SH, menjelaskan kronologis kejadian, Berdasarkan LP/B/58/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/RESTABES MEDAN /POLDA SUMUT.
Pada hari Selasa (20/1/2025) sekira pukul 02.00 wib telah diamankan satu orang laki laki bernama Rahian telah diamankan saat Tim Opsnal melaksanakan giat patroli melintas di Jalan Iskandar Muda melihat dua motor berhenti disamping Ayam Kalsan. Kemudian melihat satu orang laki-laki lari meninggalkan sepeda motor Honda Vario di Jalan Biduk lalu dikejar oleh fauzan ke arah Tim Opsnal mengamakan pelaku pencurian sepeda motor tersebut dan temanya melarikan diri dengan motor Yamaha RX King dan motor Honda CRF tertinggal yang pada saat digunakan pelaku Raihan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa yaitu, 1 unit honda CRF 150 tanpa nopol
Motor pelaku, 1 buah mata kunci T, 1 unit Honda Vario BK 4063 VCD diboyong ke Mapolsek Medan Baru guna proses lebih lanjut.
Lebih lanjut, ia menyebutkan hasil intrograsi, pelaku sudah melakukan empat kali pencurian sepeda motor di beberapa TKP, di Jalan Pancing, Honda Beat,j di Jalan Cemara, Honda Beat Streat, di Jalan Sekip, Honda Beat Deluxe, di Jalan Iskandar Muda, Honda Vario bersama temannya.
“Dari hasil mencuri sepeda motor dijual ke Marelan dan hasilnya dibagi-bagi, pelaku Rahian membeli motor CRF yang saat ini digunakan untuk melakuan kejahatan,” lanjutnya.
“Terjadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

2026.1.20 Duh! Tabung LPG 3Kg di Teras Rumah Raib Digondol Maling
Probolinggo,- Tabung LPG 3 kilogram (Kg) milik warga Perumahan Prasaja Mulya, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, raib digondol maling.
Pencurian yang terjadi pada Senin (19/1/26) sore ini, terekam Close Circuit Television. Meski demikian, korban tidak melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian.
Ditemui di rumahnya, pemilik rumah, Endang Kusnawiyah (61) menceritakan pencurian tabung LPG miliknya. Saat kejadian, ia sedang salat ashar, sedangkan anaknya mengantarkan cucunya mengaji.
“Jadi saat itu pagar rumah terbuka, salah satu pria masuk ke rumah dan sempat mengucap salam. Tidak lama kemudian, dia mengambil satu tabung LPG yang kebetulan saya taruh di teras rumah,” kata Endang, Selasa (20/1/26).
Endang menjelaskan, sebelum mengambil tabung LPGnya, 2 orang pria mengendarai motor terlihat ini mondar-mandir dari arah selatan ke utara.
Tak berselang lama, keduanya berhenti di depan rumahnya. Tak disangka-sangka, ternyata keduanya menggasak satu tabung gas melon milik Endang.
Ciri-ciri pelaku berdasarkan rekaman CCTV, satu pelaku memakai kaos warna kuning dan memakai sarung. Sementara satu pelaku lainnya memakai kaos abu-abu dengan bawahan celana pendek.
“Tabung LPG yang dicuri itu memang saya buat cadangan ketika LPG utama habis. Setiap harinya memang saya taruh di luar,” imbuhnya.
Akibat kejadian, kerugian material yang dialami Endang sekitar Rp. 200 ribu. “Itu sesuai harga jual LPG di pasaran saat ini,” sampainya.
2026.1.19 Dituntut 7 Tahun Bui, Lesbian di Mojokerto Bantah Perkosa Wanita
Mojokerto – Lesbian asal Kota Bandar Lampung berinisial DS (33) dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena memerkosa perempuan di Mojokerto. Melalui tim penasihat hukumnya, DS membantah tuduhan tersebut.
Penasihat Hukum DS, Alizah Widyastuty mengatakan, kliennya kenal dengan MZ (35), perempuan beranak 2 asal Kecamatan Gondang, Mojokerto melalui TikTok pada 25 April 2025. Ketika itu, MZ lebih dulu menghubungi nomor WhatsApp DS. Karena DS mencantumkan nomor WhatsApp di profil akun TikToknya.
“Karena terdakwa markering jual beli besi. Mereka pacaran juga April 2025, MZ langsung panggil sayang duluan,” kata Alizah kepada wartawan setelah sidang dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (19/1/2026).
Selanjutnya pada Mei 2025, lanjut Alizah, MZ minta hidup bersama dengan DS. Karena MZ mengaku sudah mendapatkan restu dari ibunya. Kliennya pun menyetujui permintaan MZ. Di bulan yang sama, MZ juga minta dibuatkan bisnis salon di Mojokerto.
“MZ minta dibukakan usaha salon. Mei 2025 itu awalnya DS mengirim Rp 25 juta untuk uang muka tanah, lalu melunasi tanah, beli peralatan salon, tak terasa sampai menumpuk Rp 98 juta, bertahap,” terangnya.
Tidak hanya itu, kata Alizah, MZ juga hampir setiap hari melakukan video call sex (VCS) dengan DS. MZ juga sering meminta uang kepada DS untuk berbagi keperluan. Mulai dari bayar listrik sampai filer dagu. Alizah menegaskan uang VCS ini berbeda dengan Rp 98 juta untuk salon.
“Sebelum DS ke Mojokerto, MZ sering minta VCS dan minta uang. Kami lampirkan bukti chatnya. Kalau filer dagu paling banyak Rp 3 juta, bayar listrik Rp 500.000. VCS hampir tiap hari, tapi DS tidak setiap hari memberi uang,” jelasnya.
Pada Juli 2025, DS memutuskan untuk menemui MZ di Mojokerto. Menurutnya Alizah, kliennya nekat ke Bumi Majapahit karena mempunyai hubungan spesial dengan MZ. Selain itu, DS juga ingin mengecek langsung bisnis salon MZ.
“Bisnis salon itu ada dugaan fiktif, tidak pernah ada salonnya,” ungkapnya.
MZ akhirnya menemui DS yang kos di Perumahan Griya Asri Blok G nomor 4, Desa Brangkal, Sooko, Mojokerto pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, MZ mengajak temannya perempuan inisial PH dan laki-laki inisial FU. Alizah membantah terjadi perkosaan di kamar kos tersebut.
Menurutnya, DS dan MZ melakukan hubungan seks sesama wanita atas dasar suka sama suka. Selain itu, tidak ada orang lain di dalam kamar kos tersebut. Sebab PH dan FU menunggu di luar kamar kos. Ia juga membantah kliennya menodong MZ dengan pisau cutter.
“Kami pastinya minta (DS) bebas, memang ada perbuatan intim, tapi itu didasari suka sama suka, mereka pacaran. Atau kalau tidak seringan-ringannya. Seks menyimpang memang tidak dibenarkan di Indonesia, tapi aturan pidananya kan belum ada,” ujarnya.
Penasihat Hukum DS, Januar Christian menambahkan, kliennya hanya berdua dengan MZ ketika melakukan hubungan intim di kamar kos. Menurutnya, pisau cutter memang milik DS untuk membuka boks. Namun, kliennya menggunakan pisau tersebut untuk keperluan pribadinya.
“Juga ada bukti chat pada Juli 2025, bahwa korban yang meminta dicukur bulu kemaluan kalau bertemu DS. Selain itu, keterangan saksi PH dan MZ berbeda terkait kronologi. Kami menduga ini berpotensi ada keterangan yang tidak sesuai fakta,” ungkapnya.
Selain itu, kata Januar, keterangan MZ dengan saksi FU juga tidak sesuai. Yaitu terkait baju MZ yang robek karena diperkosa DS. Menurutnya, FU menyatakan MZ keluar kamar kos dalam kondisi bajunya rapi dan utuh.
“Hasil visum ada luka memar di dada dan paha MZ katanya karena paksaan DS untuk membuka pakaian korban. Keterangan saksi PH juga tidak sesuai terkait urutan terjadinya luka. Fakta-fakta tersebut akan kembali kami tekankan saat duplik minggu depan,” tandasnya.

Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Bima Sakti Kelurahan Petisah Kecamatan Medan Petisah, pada Jumat (16/1/2026).
Pelaku tersebut bernama bernam Steven Yavendra Harefa (23). Sedangkan pelapor/korban bernama Mailwan Sitompul.
Kapolsek Medan Baeu melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan mengatakan menjelaskan kronologis kejadian, sekiranya pukul 10.00 WIB pada Jumat 16 Januari 2026 korban memarkirkan kendaraan sepeda motor nya di halaman Mess TNI AL dan korban bekerja di Restaurant Bona yang berjarak sekitar kurang lebih 50 meter setelah selesai bekerja korban ingin pulang dan melihat kendaraannya sudah tidak ada lagi di parkiran(Mess TNI AL) lalu korban bertanya ke satpam restoran Bona dan satpam pun sempat melihat ada yang mengambil kendaraannya pada pukul 14.00 Wib, menurut keterangan satpam dia mengira pelaku sudah berkomunikasi dengan korban sehingga satpam pun tidak begitu memperdulikan kejadian tersebut namun korban dan pelaku belum ada komunikasi.
“Berdasarkan LP/B/46/I/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 17 Januari 2026.Pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 10.30 wib tim opsnal telah mengamankan pelaku tindak pindana pencurian sepeda motor R2,” ujar Iptu Poltak.
Sebelumnya, Tim opsnal Polsek Medan baru mendapatkan informasi dari orang yang di percayakan bahwa pelaku tersebut sedang berada di Jalan Pijar Podi tempat pacar pelaku dan tim pun langsung bergerak ke lokasi setelah sampai disana tim pun melihat bahwa pelaku tersebut sedang berada di rumah pacarnya dan personil pun langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa, yakni 1(satu) unit sepeda motor Aerox ( milik korban), 1(satu) Sweater abu-abu (digunakan saat melakukan aksi), 1(satu) celana jeans coklat muda (digunakan saat melakukan aksi).
Setelah dilakukan interogasi oleh tim opsnal polsek Medan baru memang benar pelaku An.steven telah melakukan pencurian di Jalan Bima Sakti (parkiran mess TNI Al) keterangan dari pelaku An.steven sempat meminjam kendaraan korban An. Walman dan pada saat itu tersangka An. Steven menempah ( menggandakan) kunci kendaraan tersebut agar memudahkan aksi nya pada keesokan harinya.
Kemudian tim opsnal Polsek Medan baru mengamankan tersangka dan membawa ke Polsek Medan baru untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Aksi pencurian terjadi di lingkungan pabrik PT Indofood Sukses Makmur Tbk yang berlokasi di Jalan Medan–Lubuk Pakam KM 18,5, Dusun 3, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Kejadian diketahui sekitar pukul 00.50 WIB saat petugas keamanan pabrik melakukan patroli rutin. Petugas mendapati empat orang mencurigakan yang diduga hendak mencuri kembali daun pintu dan jendela aluminium hasil bongkaran gudang.
Diketahui, sehari sebelum kejadian, pihak perusahaan telah kehilangan sebanyak 20 daun pintu dan jendela aluminium.
Mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, petugas keamanan langsung melakukan pengejaran. Dari empat terduga pelaku, satu orang berhasil diamankan, sementara tiga lainnya melarikan diri.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama M. Hafish (23), warga Simpang Sinalko, Dusun 3, Desa Tanjung Morawa B.
Babinsa Koramil 0201-16/Tanjung Morawa, Serka B. Prayitno, turut mendampingi pihak perusahaan dalam pelaporan kejadian tersebut serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kita diserahkan ke Polsek Tanjung Morawa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Babinsa, Jumat (16/01/2026) Malam.
Turut hadir dalam penanganan kejadian tersebut Awal Kurniawan Ramadhan selaku Brand Human Resource Manager PT Indofood Sukses Makmur Tbk, Head Security Hendra Sahputra, tiga personel Reskrim Polsek Tanjung Morawa, serta anggota Security PT Indofood Sukses Makmur Tbk.

Polsek Sunggal kembali tangkap 4 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni Residivis Curanmor Specialis Rumah Ibadah. Keempat pelaku yang ditangkap adalah DFHA (21), TR (30), AS (30) dan RAS (20).
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H, bersama Kanit Reskrim, AKP Harles Richter Gultom S.H di Mapolsek Sunggal, Jalan TB. Simatupang Medan Sunggal, Kamis (08/01/2026).
“Kita lakukan tindakan tegas terhadap mereka, dengan menembak kaki pelaku yang berusaha melawan petugas saat diamankan. Kami mengamankan empat tersangka dalam perkara ini, dan keempat tersangka ini adalah residivis, dari kasus yang sama,” ungkap Kompol Bambang G Hutabarat.
Dalam kelompok pelaku curanmor ini dikendalikan oleh seseorang, di antaranya bernama Andi Sanjaya, yang merupakan otak pelaku dari kejahatan ini.
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, telah dilakukan oleh residivis berulang-ulangkan seakan tidak ada rasa takut.para pelaku menyasar pada rumah Ibadah. Diantaranya Mesjid Ar Ridho Desa SM Diski pada bulan Desember 2025.
“Dari hasil pemeriksaan kami yang mendalam, bahwa para pelaku ini sudah 11 kali melakukan kegiatan pencurian sepeda motor ini. Para pelaku ini melakukan aksinya di rumah ibadah, terkhusus masjid, karena sudah 5 kali melakukan aksinya di masjid Kecamatan Sunggal DS,” jelas Kapolsek Sunggal.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 ( Satu) Set Kunci Y L, 1 ( Satu) Buah Anak Kunci T, 2 ( Dua) Buah Tang, 2 ( Dua) Buah Kunci Pas, 5 ( Lima) Buah Kunci L, 1 ( Satu) Buah Gunting, Satu Unit Sepeda Motor Merek Honda Scoopy warna Hitam Merah tanpa Plat, 1 ( Satu) Buah tas sandang warna hitam dan 1 ( Satu) Buah kunci sepeda motor.
” Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana atas Pasal 477 ayat (2) Undang-undang Nomir 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum pidana. Dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun penjara,” tegas Kompol Bambang G Hutabarat.

Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil meringkus dua orang pria terduga pelaku pencurian besi Tower Protelindo di Jalan Tali Air Gang Sejuk Kelurahan Mangga, Rabu (7/1/2016).
Kedua pelaku tersebut bernama Karlo Perangin-angin (38) dan Tommy Gintur (25), warga Jalan Sawit Raya Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, menjelaskan pada hari Rabu 07 Januari 2026 Sekitar pukul 16.30 WIB, korban bernama Dodi mendapat telepon dari karyawan panglong dengan mengatakan” Bang ini datang kau udah dapat maling tadi” mendapat informasi tersebut langsung menuju Polsek Medan Tuntungan.
Sesampainya di Polsek Medan Tuntungan korban melihat ada satu orang laki- laki dan menerangkan telah mengambil barang barang besi tower Protelindo.
Adapun kerugian korban yakni, 30 ( Tiga puluh) besi bracing tower,
40 ( empat puluh) meter besi tray dudukan kabel,
2 ( dua) buah besi pondasi dudukan operator huct panjang 5 meter,
3 ( tiga) buah kWh bekas tidak aktif,
40 ( empat puluh) meter besi pelindung tangga keatas tower,
1( satu) buah besi peristirahatan,
4( empat) batang besi brasing bulat pengikat brasing,
21( dua puluh satu) baut pengunci,
31( tiga puluh satu) ring, 24( dua puluh empat) buah baut brasing.
“Atas kejadian tersebut korban membuat laporan polisi di Polsek medan tuntungan. Sesuai pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/I/2026/SPKT POLSEK MEDAN TUNTUNGAN/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT TANGGAL 07 JANUARI 2026,” ujar Iptu Syawal, Kamis (8/1/2026).
“Selajutnya Tim Opsenal langsung mendatangi dan melakukan cek dan olah TKP serta mencari saksi saksi dan CCTV di sekitar lokasi kejadian,” bebernya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan hasil lidik tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan dan keterangan saksi-saksi bahwa pelaku pencurian besi tower Protelindo di Jalan Karet Raya Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan berada di Jalan Tali air Gang Sejuk Lk. IV Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tumtungan, selanjutnya personil langsung bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku pencurian besi tower protelindo.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian besi tower protelindo dengan satu orang temanya yang bernama Tommy Guntur yang beralamat di Jalan Sawit 3 Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan.
Kemudian tim langsung menuju kerumah tersangka Tommy dan berhasil mengamankan pelaku,” lanjutnya.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti berupa 4 ( empat) batang besi bulat pengikat brasing,
21 ( dua puluh satu) baut pengunci,
31 ( tiga puluh satu) buah ring., 24 ( dua puluh empat baut brasing, dibawa ke Polsek Medan Tuntungan untuk diproses lebih lanjut.
“Terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus dua orang pria terduga pelaku pencurian rumah dengan pemberatan (bongkar rumah) di Jalan Sei Putih Kelurahan Merdeka (Salon Nabita Trhapy).
Kedua pelaku tersebut bernama Kasihman Sinambela (27) dan Ali (33), warga Jalan Sei Sira Kelurahan Sei Sikambing Medan Petisah.
Demikian disampaikan oleh Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Dijelaskannya, pada hari Jumat, tanggal 02 Januari 2026, sekira pukul 09.30 Wib bertempat kejadian di TKP diatas telah terjadi diduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mana dilakukan oleh terlapor yang mana dicuri berupa yaitu 5 (Lima) unit Mesin AC Outdoor Merk Gree, 1 (Satu) Unit Mesin Genset Ukuran 10.000 KWH, 1 (Satu) buah Wajan Besi Ukuran 50 Kg.
Akibat terjadinya peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut pelapor, Erlina (66), mengalami kerugian material diperkirakan sebesar Rp. 38.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah).
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru. Sesuai yang tertuang pada LP/B/5/I/2026/SU/POLRETABES MEDAN / SEK MDN BARU Tanggal 02 Januari 2026/Polrestabes Medan/Polda Sumatra Utara,” ujar Iptu Poltak.
Lebih lanjut, ia menyebutkan pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekitar 19.00 Wib, Piket Reskrim Polsek Medan Baru melakukan Olah TKP 477 UU1 KUHP/2023 Bongkar Rumah.
Setelah mendapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku, Tim melakukan Propelling terhadap warga sekitar TKP.
Pada hari Senin 5 januari 2026 sekitar pukul 22.00 wib Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Baru dipimpin Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan , H.,MH. melaksanakan giat Patroli di wilayah Polsek Medan Baru, dan mendapat infomasi tentang keberadaan 2 (dua) orang yang diduga pelaku tepatnya tdi dalam kamar kost Jln. Sei Batang Serangan, Kel. Babura, Kec. Medan baru.
Selanjutnya tim bergerak ke objek masing-masing untuk mengamankan 2 (dua) orang pelaku
Dari hasil Intrograsi kepada 2 (dua) orang Pelaku, benar telah melakukan Pencurian di Jln. Sei Putih No. 30, Kel. Merdeka, Kec. Medan Baru (Salon NABITA TRHAPY) pada hari Jum’at tanggal 02 Januari 2026, sekitar 00.30 wib.
“Dari pengakuan Ali dan Kasihman mereka memanjat pagar dan masuk dari pintu samping Salon tersebut dan mengambil AC sebanyak 5 (lima) unit Outdoor serta Mesin Genset dan Kuali lalu setelah mengambil barang tersebut mereka langsung menjualnya ke Tukang Botot Tulang di daerah Rel Kereta Api Pengayoman, Kec. Medan Barat, seharga Rp 1.700.000 lalu membagi hasil curian tersebut untuk poya poya di tahun baru,” sebutnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Baru diamankan.
“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat 1 KUHP/2023,” pungkasnya.

2026.1.1 Beberapa Bulan Buron, Pelaku Penjambretan Siswi SMP di Winongan Ditangkap
Pasuruan, – Polisi akhirnya menangkap salah satu pelaku yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan kekerasan (penjambretan) terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku yang diamankan adalah Riki (24), warga Dusun Cukurgondang, Desa Bulukandang, Kecamatan Lumbang. Riki ditangkap di rumahnya pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.
“Pelaku ini kami amankan di rumahnya,” ujar Kapolsek Winongan, AKP Nanang Abidin, Kamis (1/1/2026).
Aksi perampasan itu terjadi pada Rabu, 30 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di Dusun Dukuhkidul, Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan. Korban, DSR (13), siswi asal Kecamatan Lumbang, tengah dalam perjalanan pulang dari Kota Pasuruan bersama seorang temannya.
Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba disalip dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor. Salah satu pelaku menarik paksa tas korban yang diselempangkan di pundaknya hingga tali tas putus.
Sebelumnya, polisi telah menangkap satu pelaku lain yang masih di bawah umur, berinisial RS (17), yang kini sudah diproses oleh Polres Pasuruan.
“Dengan ditangkapnya Riki, seluruh pelaku dalam kasus penjambretan ini kini telah berhasil diamankan,” kata Nanang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Riki diketahui telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat kejadian perkara (TKP), termasuk wilayah Kecamatan Grati, Winongan, dan Kota Pasuruan.
“Kini pelaku diserahkan ke Polres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Nanang.

发表回复