
2026.2.28 Perdagangan Bubuk Petasan Ilegal Digerebek Polisi, Satu Pelaku Ditangkap
Pasuruan, – Unit Reskrim Polsek Purwosari berhasil mengungkap praktik perdagangan bahan peledak jenis bubuk petasan tanpa izin di Dusun Purwo, Desa Sekarmojo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial TA, beserta sejumlah barang bukti bahan peledak.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas transaksi bubuk petasan dan sumbu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas yang dipimpin Eko Maryanto dan Moch. Rizky Febriansyah melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di rumah pelaku.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, mengatakan pelaku tertangkap tangan saat menyimpan serta mengemas bahan-bahan berbahaya tersebut.
“Kami mengamankan terlapor berinisial TA setelah terbukti melakukan jual beli bubuk petasan beserta perlengkapannya tanpa izin resmi. Ini merupakan langkah preventif untuk mengantisipasi potensi bahaya ledakan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat,” ujar Joko, Sabtu (28/2/2026).
Dalam penggeledahan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas menyita barang bukti berupa 5 plastik berisi bubuk petasan dengan total berat 2,5 kilogram, 250 lembar kertas slontongan, masing-masing satu bungkus potasium, belerang, dan sumbu, serta satu buah mercon jadi ukuran besar. Polisi juga mengamankan peralatan pengolahan berupa sendok, ulekan, dan wadah plastik.
Berdasarkan hasil interogasi, TA mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku menjual bubuk petasan untuk menambah penghasilan demi mencukupi kebutuhan sehari-hari. Bahan baku diperoleh dari penjual keliling yang tidak dikenal, kemudian dikemas ulang dalam plastik ukuran satu ons untuk dijual secara eceran.
Dalam menjalankan aksinya, TA dibantu seorang rekannya berinisial AG, warga Purwosari, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron dan masih dalam pengejaran polisi.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Purwosari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat undang-undang darurat terkait kepemilikan dan penyalahgunaan bahan peledak,” pungkas Joko.

Dalam upaya memberantas peredaran narkotika Polsek Patumbak melaksanakan Kegiatan Grebek Sarang Narkoba ( GSN ) di Desa Marendal I dan Desa Marendal II Kecamatan Patumbak, Kamis ( 26/02/2026 ) sore.
Kapolsek Patumbak Kompol Daulat Simamora melalui Kanit Reskrim Iptu Omrin Siallagan SH beserta para Panit,Kanit Intel Ipda L.Hutasoit beserta para Panit dan juga Personel Polsek Patumbak serta melibatkan aparatur desa setempat.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat melalui CALL CENTRE 110 yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Meski tidak menemukan pelaku dan barang bukti di lokasi tersebut Kapolsek Patumbak melalui Kanit Reskrim mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Kami tidak akan berhenti melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika. Walaupun pelaku serta barang bukti tidak di temukan, masyarakat dapat merasakan kehadiran Polri dalam menjaga lingkungan mereka,” ujar Iptu Omrin Siallagan SH
Ia juga mengapresiasi keberanian warga yang memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya, perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan aparat saja, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.
“Kami menghimbau masyarakat untuk tidak takut melapor, Narkoba merusak masa depan keluarga dan generasi muda. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami,” tambahnya.
Petugas juga memberikan himbauan langsung kepada warga sekitar tentang bahaya narkoba dan dampak sosial yang ditimbulkannya. Dengan dilaksanakannya Grebek Sarang Narkoba ( GSN ) berharap dapat menekan dan memutus mata rantai peredaran serta penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Patumbak
Kapolsek Patumbak menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat dengan semangat Presisi,terus berbuat baik, bekerja cepat, cerdas, tuntas, dan ikhlas demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

2026.2.27 Kasus Pembunuhan Dwi Putri, Polisi Dalami Dugaan TPPO
Penanganan kasus pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini (25) memasuki babak baru. Selain fokus pada perkara pembunuhan berencana, Satreskrim Polresta Barelang kini mulai mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang diduga berkaitan dengan operasional agency tempat korban bekerja sebelum tewas.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, membenarkan adanya indikasi awal yang mengarah pada dugaan TPPO. “Iya, memang ke sana untuk TPPO ada dugaan. Kita dalami dan telusuri,” ujarnya, Kamis (26/2).
Ia menegaskan pengembangan ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan sejumlah saksi.
Meski demikian, Deby menegaskan bahwa fokus utama penyidik saat ini tetap pada perkara pembunuhan yang telah menewaskan korban. “Untuk perkara pembunuhan memang masih fokus. Saat ini berkasnya sudah lengkap,” katanya.
Dengan kelengkapan tersebut, proses hukum untuk perkara pokok dipastikan terus berjalan sesuai tahapan.
Kasus pembunuhan Dwi Putri sebelumnya menyita perhatian publik karena rangkaian kekerasan yang dialami korban terjadi secara berulang di sebuah mess agency di Batuampar. Empat tersangka telah ditetapkan dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Namun dalam perjalanan penyidikan, muncul informasi terkait pola perekrutan dan sistem kerja di agency tersebut yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut. Sejumlah saksi, termasuk mantan pekerja dan pemandu lagu, telah dimintai keterangan untuk menggali kemungkinan adanya unsur eksploitasi atau pemaksaan.
Satreskrim Polresta Barelang kini melakukan pemetaan terhadap alur perekrutan pekerja, mekanisme penempatan, serta hubungan antar pihak yang terlibat dalam manajemen agency. Polisi juga menelusuri apakah terdapat korban lain yang mengalami perlakuan serupa.
Deby menegaskan bahwa pengembangan dugaan TPPO dilakukan secara hati-hati dan berbasis alat bukti. Jika ditemukan unsur pidana yang cukup, maka penanganan perkara akan diperluas dengan penerapan pasal tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, berkas perkara pembunuhan yang telah dinyatakan lengkap menjadi dasar untuk segera memasuki tahap lanjutan proses hukum. Penyidik memastikan tidak ada hambatan berarti dalam koordinasi dengan pihak kejaksaan.
Polresta Barelang juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan perekrutan atau praktik kerja yang mencurigakan untuk melapor. Hal ini guna mendukung proses pendalaman dan memastikan tidak ada korban lain yang terjebak dalam praktik serupa.
Dengan pengembangan ini, kasus kematian Dwi Putri tidak hanya dipandang sebagai perkara pembunuhan semata, tetapi juga berpotensi membuka fakta lebih luas mengenai dugaan praktik perdagangan orang di balik operasional agency tersebut.
—

x1200
2026.2.27 Chicago man accused of killing girlfriend’s mother in Indonesia pleads not guilty to U.S. charges
A Chicago man convicted in Indonesia of beating his then-girlfriend’s mother to death with a fruit bowl and hiding the body in a suitcase more than a decade ago pleaded not guilty Thursday to federal charges in the U.S.
Tommy Schaefer was sentenced in Indonesia to 18 years in prison in connection with the 2014 murder of Chicago socialite Sheila von Wiese-Mack while on vacation in Bali with the woman and her daughter, Heather Mack.
According to prosecutors, Mack covered her mother’s mouth while Schaefer pummeled her with a fruit bowl. The couple hoped to gain access to a $1.5 million trust fund. Police in Bali arrested Mack, who was 18 at the time and a few weeks pregnant, and Schaefer, then 21, a day after the killing.
The case became known as the Bali “suitcase murder” because von Wiese-Mack’s battered body was discovered crammed in a suitcase in the trunk of a taxi at an upscale resort.
Indonesian officials released Schaefer from prison on Tuesday after he served 11 years and received a number of commendations for good behavior. He was flown back to Chicago to face charges of conspiring to kill to someone in a foreign country, conspiring to commit murder and tampering with a victim.
Schaefer made his initial court appearance on those counts Thursday morning. Court records indicate he pleaded not guilty to all three charges. U.S. District Judge Matthew Kennelly set his trial for January 2027 and ordered him to remain in custody. His attorney, Matthew Madden, didn’t respond to an email from The Associated Press seeking comment.
Mack served seven years of a 10-year prison sentence in Bali. She was sentenced to another 26 years in prison in Chicago in January 2024 after pleading guilty to helping kill her mother and stuffing the body in the suitcase.
2026.2.26 American is freed after 11 years for Bali ‘suitcase murder,’ but a US case awaits
JAKARTA, Indonesia (AP) — Indonesia freed and deported an American man Tuesday after he spent 11 years in prison for the premeditated murder of his then-girlfriend’s mother on the island of Bali, but he’s still on the hook for federal charges back home.
Tommy Schaefer was sentenced to 18 years in prison for the 2014 murder of Sheila von Wiese-Mack, a wealthy Chicago socialite, during a luxury vacation. The case became known as the Bali “ suitcase murder ” because her battered body was found in a suitcase in the trunk of a taxi at an upscale resort.
The couple was trying to gain access to a $1.5 million trust fund, prosecutors have said, with Heather Mack covering her 62-year-old mother’s mouth while Schaefer bludgeoned her with a fruit bowl. Police in Bali arrested Mack, nearly 19 at the time and a few weeks pregnant, and the then-21-year-old Schaefer a day later.
Schaefer was deported Tuesday evening back to the United States from Bali International Airport after serving his sentence and receiving a number of remissions for good behavior, said Felucia Sengky Ratna, head of the Bali Regional Office of the Directorate General of Immigration, in a statement.
A spokesperson for the U.S. Marshals Service, which transports federal prisoners, confirmed Schaefer was in custody and arrived in Illinois on Wednesday. The spokesperson said the FBI handled his movement.
Schaefer was scheduled to make an initial court appearance in Chicago on Thursday morning on federal charges of conspiracy to kill someone in a foreign country, conspiracy to commit murder and tampering with a victim.
Schaefer’s lawyer in the U.S. case, Chicago-based Thomas Durkin, died last year. Court records on Wednesday showed a new attorney, Matthew Madden, also of Chicago, is now representing him. Madden did not immediately respond to an email seeking comment.
Mack served seven years of a 10-year prison sentence in Bali for helping to kill her mother and was deported in October 2021.
She was also sentenced to 26 years in prison in Chicago in January 2024, after she pleaded guilty to helping kill her mother and stuffing the body in the suitcase.
—
2026.2.24 Terdakwa Kasus Sabu Hampir 2 Ton Sampaikan Pledoi, Fandi: Saya Tersesat di Negeri Sendiri
Sidang perkara penyelundupan sabu hampir dua ton kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin, (23/2).
Enam terdakwa melalui penasihat hukum masing-masing membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa. Termasuk Fandi Ramadhan yang sebelumnya dituntut pidana mati dan namanya ramai diperbincangkan di media sosial.
Selain Fandi, lima terdakwa lain adalah Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, serta dua warga negara Thailand, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Dalam pledoinya, tim kuasa hukum Fandi menegaskan klien mereka tidak memiliki niat maupun keterlibatan dalam permufakatan jahat peredaran narkotika.
Fandi disebut hanya bekerja sebagai juru mesin (engineer) di kapal tanker MT Sea Dragon Terawa dan tidak mengetahui muatan narkotika yang diangkut.
Kuasa hukum Fandi, Bachtiar Batu Bara, menyatakan kliennya baru mulai bekerja di kapal tersebut pada 14 Mei 2025. Di atas kapal terdapat lima anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia dan Thailand yang sebelumnya tidak dikenal Fandi.
“Sejak hari pertama bekerja hingga peristiwa pemindahan 67 kardus di tengah laut, tidak pernah ada pembicaraan apa pun tentang narkotika,” ujar Bachtiar di persidangan.
Menurut pembelaan, Fandi baru mengetahui isi kardus tersebut setelah kapal dihentikan aparat TNI Angkatan Laut dalam operasi gabungan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 21 Mei 2025, setelah melewati perairan Karimun Anak, Kepulauan Riau.
Saat petugas membuka 67 kardus yang sebelumnya disebut berisi emas dan uang, isinya ternyata sabu.
Kuasa hukum menyebut posisi dan penempatan barang di kapal sepenuhnya ditentukan oleh Hasiholan Samosir selaku kapten. Selama pelayaran 18–21 Mei 2025, narkotika tersebut disebut tidak berada dalam penguasaan fisik Fandi.
“Tidak masuk akal seorang pelamar yang baru bekerja 10 hari langsung terlibat permufakatan jahat transaksi narkoba skala besar,” kata Bachtiar.
Tim pembela juga menuding adanya rekayasa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mereka menyebut Fandi didampingi pengacara rekanan penyidik saat pemeriksaan dan diminta menandatangani dokumen yang seolah-olah mengakui keterlibatan dalam rencana penjualan narkotika.
Di akhir sidang, saat digiring ke ruang tahanan, Fandi menyatakan dirinya merasa tidak mendapatkan keadilan. “Saya merasa tersesat di negeri sendiri,” ujarnya singkat.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa warga negara Thailand, Weerapat Phongwan, meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan primer.
Mereka menilai jaksa tidak dapat membuktikan secara rinci titik koordinat kapal saat penangkapan serta tidak mempertimbangkan peran terdakwa yang hanya sebagai ABK juru mesin.
Tim kuasa hukum Fandi juga mengungkapkan bahwa nota pembelaan mereka mendapat masukan dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Masukan tersebut diperoleh saat keluarga Fandi menemui Hotman di Jakarta dalam langkah nonlitigasi.
Kuasa hukum Fandi, Salman Sirait, mengatakan Hotman menelaah materi tuntutan dan BAP serta menekankan pentingnya berpegang pada fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidangan. “Bang Hotman memberikan masukan agar tetap fokus pada fakta persidangan,” ujar Salman.
Meski demikian, ia menegaskan dukungan tersebut bersifat moral karena perkara telah memasuki tahap akhir. Agenda selanjutnya adalah tanggapan jaksa atas pledoi dan pembacaan putusan.
Menurut Bachtiar, pledoi disusun langsung bersama Fandi dengan merujuk pada keterangan saksi, termasuk para terdakwa lain yang dihadirkan sebagai saksi mahkota.
Dalam persidangan, kata dia, sejumlah saksi menyatakan Fandi tidak mengetahui keberadaan sabu tersebut.
Terkait tuntutan pidana mati, tim pembela menilai hal itu merupakan bagian dari proses pembuktian yang harus diuji di persidangan.

2026.2.21 Balap Liar saat Ngabuburit, 15 Motor Diamankan di Lumajang
Lumajang, – Momentum ngabuburit yang seharusnya diisi dengan kegiatan positif menjelang waktu berbuka puasa justru dimanfaatkan oleh sejumlah pemuda untuk menggelar aksi balap liar di wilayah Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.
Menindaklanjuti keluhan masyarakat, Satlantas Polres Lumajang bersama personel gabungan membubarkan aksi tersebut di Jalan Lintas Selatan (JLS), tepatnya di Desa Bago dan Desa Selok Awar-awar, Sabtu (21/2/2026).
Penertiban dilakukan menjelang magrib, waktu di mana aktivitas warga di jalan raya meningkat.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 15 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk balap liar. Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Banyak di antaranya telah dimodifikasi ekstrem, menggunakan knalpot brong yang menimbulkan kebisingan, serta tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.
Kasubsi PIDM Si Humas, Ipda Suprapto mengatakan, aksi balap liar merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi, terlebih dilakukan pada bulan Ramadan.
“Balap liar ini bukan hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan pelaku maupun masyarakat pengguna jalan lainnya. Apalagi dilakukan menjelang berbuka puasa, saat arus lalu lintas cenderung meningkat,” katanya, Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, Jalan Lintas Selatan (JLS) kerap dijadikan lokasi balap liar karena kondisi jalan yang relatif lurus dan sepi. Namun, kondisi tersebut justru meningkatkan risiko kecelakaan dengan tingkat fatalitas tinggi apabila terjadi benturan atau kehilangan kendali kendaraan.
“Penertiban ini merupakan langkah preventif sekaligus bentuk penegakan hukum. Kami ingin memastikan situasi kamtibmas selama Ramadan tetap aman dan kondusif, khususnya di wilayah Pasirian,” tambahnya.
Suprapto mengimbau, para orangtua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama pada waktu menjelang berbuka puasa.
Bahkan, ia mengajak para pemuda untuk memanfaatkan waktu ngabuburit dengan kegiatan yang lebih bermanfaat, seperti mengikuti kegiatan keagamaan, olahraga yang terorganisir, atau aktivitas sosial.
“Silakan isi Ramadan dengan kegiatan yang bernilai ibadah dan sosial. Jangan sampai bulan suci ini justru diwarnai aktivitas yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” pungkasnya.

2026.2.19 Hukuman Penganiaya ART Dipangkas Tiga Tahun, Kejari Batam Ajukan Kasasi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam memastikan akan menempuh upaya kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau yang memangkas hukuman Roslina, terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap asisten rumah tangganya, Intan. Di tingkat banding, hukuman penjara Roslina dikurangi dari 10 tahun menjadi 7 tahun.
“Kami akan melakukan upaya kasasi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, saat ditemui di kantor Kejari Batam, Rabu, (18/2).
Menurut dia, jaksa tengah menyiapkan memori kasasi setelah menerima salinan resmi putusan dari Pengadilan Negeri Batam.
Langkah itu ditempuh karena jaksa menilai putusan banding tidak sejalan dengan pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama. Selain itu, terdakwa juga mengajukan kasasi.
“Putusan majelis hakim di tingkat banding belum mencerminkan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat,” ujar Priandi.
Putusan banding tersebut tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan Nomor 16/PID.SUS/2026/PT TPG, tertanggal 29 Januari 2026. Amar putusan menyatakan hukuman Roslina menjadi tujuh tahun penjara.
Roslina sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan kekerasan berat dalam rumah tangga secara berkelanjutan. Di tingkat pertama, majelis hakim yang dipimpin Andi Bayu Mandala Putra menjatuhkan vonis 10 tahun penjara tanpa satu pun hal yang meringankan.
Majelis menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat (2) juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
Hakim menilai perbuatan terdakwa bukan sekadar penganiayaan, melainkan penyiksaan yang dilakukan secara sadar dan berulang, serta menimbulkan keresahan publik.
Sepanjang persidangan, terdakwa juga dinilai berbelit-belit dan tidak menunjukkan penyesalan.
Fakta persidangan mengungkap kekerasan terhadap Intan berlangsung sejak Desember 2024 hingga Juni 2025. Korban dipukul, dijambak, ditendang, dibenturkan ke dinding, hingga kepalanya diinjak.
Kekerasan juga dilakukan dengan menyetrum mulut korban menggunakan raket nyamuk.
Tak hanya itu, korban dilaporkan tidak diberi makan secara layak, dipaksa memakan kotoran anjing, serta minum air dari kloset.
Berbagai peralatan rumah tangga—mulai dari serokan sampah, ember plastik, kursi lipat, hingga raket nyamuk—digunakan untuk menyiksa korban. Intan juga dipaksa membuat video pengakuan dan menulis “buku dosa” sebagai bentuk tekanan psikologis.
Visum et Repertum Nomor 57/RSE-BTM Kota/VI/2025 dari RS Elisabeth Batam Kota mencatat korban mengalami luka memar hampir di seluruh wajah dan tubuh, luka robek pada bibir, serta luka bakar akibat sengatan listrik. Korban juga mengalami anemia akibat kekerasan berkepanjangan.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, korban mengalami rasa sakit dan tidak dapat beraktivitas untuk sementara waktu. Majelis hakim tingkat pertama menolak seluruh pembelaan terdakwa karena dinilai tidak berdasar dan menyimpulkan tidak ada alasan yang dapat menghapuskan atau meringankan pertanggungjawaban pidana Roslina.

2026.2.9 Investasi Bodong lewat Aplikasi MBA di Probolinggo Berakhir Ricuh, Warga Geruduk Koordinator
Probolinggo,- Puluhan warga mendatangi sebuah rumah di Desa/Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo pada Senin (9/2/2026) siang.
Aksi ini dilakukan karena warga menduga penghuni rumah tersebut menjadi koordinator investasi bodong melalui sebuah aplikasi bernama MBA.
Kekecewaan warga mencuat setelah uang investasi dan imbalan yang dijanjikan dalam aplikasi tersebut tiba-tiba tidak dapat ditarik kembali.
“Betul, itu rumah yang menjadi koordinator didatangi korban-korbannya karena imbalan dan depositnya tidak bisa ditarik,” kata seorang warga berinisial M.
Warga berinisial M tersebut mengaku sempat ditawari untuk bergabung dalam investasi aplikasi MBA oleh temannya, namun ia memilih menolak.
“Saya juga sempat ditawari tapi menolak,” ungkapnya.
Di lokasi kejadian, terdapat sebuah banner aplikasi MBA yang terpampang di depan ruko, memperkuat dugaan aktivitas investasi di tempat tersebut.
Para korban melaporkan kerugian materiil yang bervariasi, mulai dari angka jutaan hingga puluhan juta rupiah per orang.
Modus yang ditawarkan adalah keuntungan harian, seperti deposit Rp500 ribu dijanjikan Rp15 ribu, dan deposit Rp1,4 juta dijanjikan Rp43 ribu per hari.
Bahkan untuk deposit sebesar Rp4,5 juta, para member dijanjikan akan mendapatkan imbalan sebesar Rp150 ribu setiap harinya.
Dalam video yang beredar di pesan singkat, seorang perempuan yang diduga koordinator terpaksa diamankan aparat dari rumahnya untuk menghindari amukan massa.
Namun, hingga berita ini dinaikkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait identitas maupun jumlah orang yang diamankan.
Upaya konfirmasi kepada Polsek Pakuniran telah dilakukan melalui pesan Whatsapp, namun pihak kepolisian belum memberikan balasan.

Lumajang, – Kedua orangtua bayi yang sebelumnya ditemukan dibuang di sebuah warung gorengan dekat Jembatan Kali Kebo, Desa Kandangan, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, akhirnya menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Kapolsek Senduro, AKP Wahono Pudji mengatakan, orangtua bayi tersebut datang ke Mapolsek Senduro sekitar pukul 08.00 WIB dan mengakui perbuatannya. Keduanya datang secara bersama-sama dan menyatakan menyesal telah meninggalkan bayi mereka.
“Sekitar pukul delapan pagi, orangtua bayi datang ke kantor dan mengakui bahwa merekalah yang telah membuang bayi tersebut,” kata AKP Wahono, Rabu (4/2/2026).
Wahono menjelaskan, berdasarkan pengakuan awal, aksi pembuangan bayi tersebut diduga dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Namun demikian, pihak kepolisian masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui motif sebenarnya.
“Sementara informasi awal yang kami terima karena keterbatasan ekonomi. Namun ini masih kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Diketahui, ayah bayi bernama Rendi, warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Sementara ibunya bernama Lia Sefitiana Astuti, warga Desa/Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo.
Sebelumnya, bayi tersebut ditemukan warga sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah warung gorengan dekat Jembatan Kali Kebo. Saat ditemukan, bayi dalam kondisi sehat dan langsung dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
“Alhamdulillah, bayi ditemukan dalam kondisi sehat dan sempurna,” pungkasnya.
x1200
2026.1.22 Jaksa Pastikan Juliet Sales BYD Tipu Belasan Juta Rupiah buat Bayar Utang
Surabaya – Juliet Hardiani, mantan marketing mobil BYD didakwa menipu konsumen di Surabaya. Dalam proses hukum yang berjalan, Juliet mengakui uang hasil penipuan itu digunakan untuk melunasi utang serta memenuhi kebutuhan harian.
Jaksa Penuntut Umum Saaradinah Salsabila Putri Nuwianza menjelaskan bahwa pengakuan itu tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian. Bahkan, penggunaan uang itu dirinci secara detail, termasuk kepada siapa saja utang tersebut dibayarkan.
“Selain dari keterangan terdakwa yang mengakui bahwa uang tersebut untuk membayar utang. Jadi membayar utang itu sebenarnya keterangannya dalam BAP dirinci ke siapa saja, mulai berapa dan ke siapa saja,” kata Saaradinah kepada detikJatim, Kamis (22/1/2026).
Ia menambahkan, pembayaran utang tersebut dilakukan secara tunai, bukan melalui transfer bank.
“Tapi memang dibayarnya bukan secara transfer, dia secara tunai dia bilang gitu. Jadi misal Rp 500 ribu dikembalikan kepada ini,” imbuhnya.
Saat disinggung terkait kemungkinan penggunaan uang untuk memenuhi gaya hidup terdakwa, jaksa yang akrab disapa Saara itu memastikan tidak menemukan bukti ke arah tersebut. Menurutnya, uang hasil kejahatan hanya digunakan untuk melunasi piutang.
“Kalau kami sih, setelah melakukan pemeriksaan maupun dari penyidikan dan juga pemeriksaan setelah penyidikan diserahkan kepada Kejaksaan, itu kami tidak menemukan bukti-bukti yang mengarah dari uang yang diperoleh dari korban itu digunakan untuk hal-hal yang lain,” ujarnya.
Saara menambahkan, uang yang diperoleh Juliet, seluruhnya digunakan untuk membayar utang. Bahkan, terdakwa diduga memiliki persoalan piutang serupa dengan pihak lain.
“Tapi khusus untuk yang ini memang dia dari awal mengejar si korban itu 17 itu uangnya itu mau dia pakai untuk bayar utang. Dia sudah dikejar-kejar orang lain,” tuturnya.

Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Biduk tepatnya depan Cafe Maran Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah.
Pelaku tersebut bernama Raihan Asiapur (18), warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Titi Papan Kecamatan Medan Deli.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan SH, menjelaskan kronologis kejadian, Berdasarkan LP/B/58/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/RESTABES MEDAN /POLDA SUMUT.
Pada hari Selasa (20/1/2025) sekira pukul 02.00 wib telah diamankan satu orang laki laki bernama Rahian telah diamankan saat Tim Opsnal melaksanakan giat patroli melintas di Jalan Iskandar Muda melihat dua motor berhenti disamping Ayam Kalsan. Kemudian melihat satu orang laki-laki lari meninggalkan sepeda motor Honda Vario di Jalan Biduk lalu dikejar oleh fauzan ke arah Tim Opsnal mengamakan pelaku pencurian sepeda motor tersebut dan temanya melarikan diri dengan motor Yamaha RX King dan motor Honda CRF tertinggal yang pada saat digunakan pelaku Raihan.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa yaitu, 1 unit honda CRF 150 tanpa nopol
Motor pelaku, 1 buah mata kunci T, 1 unit Honda Vario BK 4063 VCD diboyong ke Mapolsek Medan Baru guna proses lebih lanjut.
Lebih lanjut, ia menyebutkan hasil intrograsi, pelaku sudah melakukan empat kali pencurian sepeda motor di beberapa TKP, di Jalan Pancing, Honda Beat,j di Jalan Cemara, Honda Beat Streat, di Jalan Sekip, Honda Beat Deluxe, di Jalan Iskandar Muda, Honda Vario bersama temannya.
“Dari hasil mencuri sepeda motor dijual ke Marelan dan hasilnya dibagi-bagi, pelaku Rahian membeli motor CRF yang saat ini digunakan untuk melakuan kejahatan,” lanjutnya.
“Terjadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

2026.1.20 Duh! Tabung LPG 3Kg di Teras Rumah Raib Digondol Maling
Probolinggo,- Tabung LPG 3 kilogram (Kg) milik warga Perumahan Prasaja Mulya, Kelurahan Kareng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, raib digondol maling.
Pencurian yang terjadi pada Senin (19/1/26) sore ini, terekam Close Circuit Television. Meski demikian, korban tidak melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian.
Ditemui di rumahnya, pemilik rumah, Endang Kusnawiyah (61) menceritakan pencurian tabung LPG miliknya. Saat kejadian, ia sedang salat ashar, sedangkan anaknya mengantarkan cucunya mengaji.
“Jadi saat itu pagar rumah terbuka, salah satu pria masuk ke rumah dan sempat mengucap salam. Tidak lama kemudian, dia mengambil satu tabung LPG yang kebetulan saya taruh di teras rumah,” kata Endang, Selasa (20/1/26).
Endang menjelaskan, sebelum mengambil tabung LPGnya, 2 orang pria mengendarai motor terlihat ini mondar-mandir dari arah selatan ke utara.
Tak berselang lama, keduanya berhenti di depan rumahnya. Tak disangka-sangka, ternyata keduanya menggasak satu tabung gas melon milik Endang.
Ciri-ciri pelaku berdasarkan rekaman CCTV, satu pelaku memakai kaos warna kuning dan memakai sarung. Sementara satu pelaku lainnya memakai kaos abu-abu dengan bawahan celana pendek.
“Tabung LPG yang dicuri itu memang saya buat cadangan ketika LPG utama habis. Setiap harinya memang saya taruh di luar,” imbuhnya.
Akibat kejadian, kerugian material yang dialami Endang sekitar Rp. 200 ribu. “Itu sesuai harga jual LPG di pasaran saat ini,” sampainya.
2026.1.19 Dituntut 7 Tahun Bui, Lesbian di Mojokerto Bantah Perkosa Wanita
Mojokerto – Lesbian asal Kota Bandar Lampung berinisial DS (33) dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena memerkosa perempuan di Mojokerto. Melalui tim penasihat hukumnya, DS membantah tuduhan tersebut.
Penasihat Hukum DS, Alizah Widyastuty mengatakan, kliennya kenal dengan MZ (35), perempuan beranak 2 asal Kecamatan Gondang, Mojokerto melalui TikTok pada 25 April 2025. Ketika itu, MZ lebih dulu menghubungi nomor WhatsApp DS. Karena DS mencantumkan nomor WhatsApp di profil akun TikToknya.
“Karena terdakwa markering jual beli besi. Mereka pacaran juga April 2025, MZ langsung panggil sayang duluan,” kata Alizah kepada wartawan setelah sidang dengan agenda replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Senin (19/1/2026).
Selanjutnya pada Mei 2025, lanjut Alizah, MZ minta hidup bersama dengan DS. Karena MZ mengaku sudah mendapatkan restu dari ibunya. Kliennya pun menyetujui permintaan MZ. Di bulan yang sama, MZ juga minta dibuatkan bisnis salon di Mojokerto.
“MZ minta dibukakan usaha salon. Mei 2025 itu awalnya DS mengirim Rp 25 juta untuk uang muka tanah, lalu melunasi tanah, beli peralatan salon, tak terasa sampai menumpuk Rp 98 juta, bertahap,” terangnya.
Tidak hanya itu, kata Alizah, MZ juga hampir setiap hari melakukan video call sex (VCS) dengan DS. MZ juga sering meminta uang kepada DS untuk berbagi keperluan. Mulai dari bayar listrik sampai filer dagu. Alizah menegaskan uang VCS ini berbeda dengan Rp 98 juta untuk salon.
“Sebelum DS ke Mojokerto, MZ sering minta VCS dan minta uang. Kami lampirkan bukti chatnya. Kalau filer dagu paling banyak Rp 3 juta, bayar listrik Rp 500.000. VCS hampir tiap hari, tapi DS tidak setiap hari memberi uang,” jelasnya.
Pada Juli 2025, DS memutuskan untuk menemui MZ di Mojokerto. Menurutnya Alizah, kliennya nekat ke Bumi Majapahit karena mempunyai hubungan spesial dengan MZ. Selain itu, DS juga ingin mengecek langsung bisnis salon MZ.
“Bisnis salon itu ada dugaan fiktif, tidak pernah ada salonnya,” ungkapnya.
MZ akhirnya menemui DS yang kos di Perumahan Griya Asri Blok G nomor 4, Desa Brangkal, Sooko, Mojokerto pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu, MZ mengajak temannya perempuan inisial PH dan laki-laki inisial FU. Alizah membantah terjadi perkosaan di kamar kos tersebut.
Menurutnya, DS dan MZ melakukan hubungan seks sesama wanita atas dasar suka sama suka. Selain itu, tidak ada orang lain di dalam kamar kos tersebut. Sebab PH dan FU menunggu di luar kamar kos. Ia juga membantah kliennya menodong MZ dengan pisau cutter.
“Kami pastinya minta (DS) bebas, memang ada perbuatan intim, tapi itu didasari suka sama suka, mereka pacaran. Atau kalau tidak seringan-ringannya. Seks menyimpang memang tidak dibenarkan di Indonesia, tapi aturan pidananya kan belum ada,” ujarnya.
Penasihat Hukum DS, Januar Christian menambahkan, kliennya hanya berdua dengan MZ ketika melakukan hubungan intim di kamar kos. Menurutnya, pisau cutter memang milik DS untuk membuka boks. Namun, kliennya menggunakan pisau tersebut untuk keperluan pribadinya.
“Juga ada bukti chat pada Juli 2025, bahwa korban yang meminta dicukur bulu kemaluan kalau bertemu DS. Selain itu, keterangan saksi PH dan MZ berbeda terkait kronologi. Kami menduga ini berpotensi ada keterangan yang tidak sesuai fakta,” ungkapnya.
Selain itu, kata Januar, keterangan MZ dengan saksi FU juga tidak sesuai. Yaitu terkait baju MZ yang robek karena diperkosa DS. Menurutnya, FU menyatakan MZ keluar kamar kos dalam kondisi bajunya rapi dan utuh.
“Hasil visum ada luka memar di dada dan paha MZ katanya karena paksaan DS untuk membuka pakaian korban. Keterangan saksi PH juga tidak sesuai terkait urutan terjadinya luka. Fakta-fakta tersebut akan kembali kami tekankan saat duplik minggu depan,” tandasnya.

Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Jalan Bima Sakti Kelurahan Petisah Kecamatan Medan Petisah, pada Jumat (16/1/2026).
Pelaku tersebut bernama bernam Steven Yavendra Harefa (23). Sedangkan pelapor/korban bernama Mailwan Sitompul.
Kapolsek Medan Baeu melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan mengatakan menjelaskan kronologis kejadian, sekiranya pukul 10.00 WIB pada Jumat 16 Januari 2026 korban memarkirkan kendaraan sepeda motor nya di halaman Mess TNI AL dan korban bekerja di Restaurant Bona yang berjarak sekitar kurang lebih 50 meter setelah selesai bekerja korban ingin pulang dan melihat kendaraannya sudah tidak ada lagi di parkiran(Mess TNI AL) lalu korban bertanya ke satpam restoran Bona dan satpam pun sempat melihat ada yang mengambil kendaraannya pada pukul 14.00 Wib, menurut keterangan satpam dia mengira pelaku sudah berkomunikasi dengan korban sehingga satpam pun tidak begitu memperdulikan kejadian tersebut namun korban dan pelaku belum ada komunikasi.
“Berdasarkan LP/B/46/I/2026/SPKT/POLSEK MEDAN BARU/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 17 Januari 2026.Pada hari Sabtu tanggal 17 Januari 2026 sekira pukul 10.30 wib tim opsnal telah mengamankan pelaku tindak pindana pencurian sepeda motor R2,” ujar Iptu Poltak.
Sebelumnya, Tim opsnal Polsek Medan baru mendapatkan informasi dari orang yang di percayakan bahwa pelaku tersebut sedang berada di Jalan Pijar Podi tempat pacar pelaku dan tim pun langsung bergerak ke lokasi setelah sampai disana tim pun melihat bahwa pelaku tersebut sedang berada di rumah pacarnya dan personil pun langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa, yakni 1(satu) unit sepeda motor Aerox ( milik korban), 1(satu) Sweater abu-abu (digunakan saat melakukan aksi), 1(satu) celana jeans coklat muda (digunakan saat melakukan aksi).
Setelah dilakukan interogasi oleh tim opsnal polsek Medan baru memang benar pelaku An.steven telah melakukan pencurian di Jalan Bima Sakti (parkiran mess TNI Al) keterangan dari pelaku An.steven sempat meminjam kendaraan korban An. Walman dan pada saat itu tersangka An. Steven menempah ( menggandakan) kunci kendaraan tersebut agar memudahkan aksi nya pada keesokan harinya.
Kemudian tim opsnal Polsek Medan baru mengamankan tersangka dan membawa ke Polsek Medan baru untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Aksi pencurian terjadi di lingkungan pabrik PT Indofood Sukses Makmur Tbk yang berlokasi di Jalan Medan–Lubuk Pakam KM 18,5, Dusun 3, Desa Tanjung Morawa B, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
Kejadian diketahui sekitar pukul 00.50 WIB saat petugas keamanan pabrik melakukan patroli rutin. Petugas mendapati empat orang mencurigakan yang diduga hendak mencuri kembali daun pintu dan jendela aluminium hasil bongkaran gudang.
Diketahui, sehari sebelum kejadian, pihak perusahaan telah kehilangan sebanyak 20 daun pintu dan jendela aluminium.
Mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, petugas keamanan langsung melakukan pengejaran. Dari empat terduga pelaku, satu orang berhasil diamankan, sementara tiga lainnya melarikan diri.
Pelaku yang diamankan diketahui bernama M. Hafish (23), warga Simpang Sinalko, Dusun 3, Desa Tanjung Morawa B.
Babinsa Koramil 0201-16/Tanjung Morawa, Serka B. Prayitno, turut mendampingi pihak perusahaan dalam pelaporan kejadian tersebut serta berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
“Pelaku beserta barang bukti sudah kita diserahkan ke Polsek Tanjung Morawa untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Babinsa, Jumat (16/01/2026) Malam.
Turut hadir dalam penanganan kejadian tersebut Awal Kurniawan Ramadhan selaku Brand Human Resource Manager PT Indofood Sukses Makmur Tbk, Head Security Hendra Sahputra, tiga personel Reskrim Polsek Tanjung Morawa, serta anggota Security PT Indofood Sukses Makmur Tbk.

Polsek Sunggal kembali tangkap 4 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yakni Residivis Curanmor Specialis Rumah Ibadah. Keempat pelaku yang ditangkap adalah DFHA (21), TR (30), AS (30) dan RAS (20).
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H, bersama Kanit Reskrim, AKP Harles Richter Gultom S.H di Mapolsek Sunggal, Jalan TB. Simatupang Medan Sunggal, Kamis (08/01/2026).
“Kita lakukan tindakan tegas terhadap mereka, dengan menembak kaki pelaku yang berusaha melawan petugas saat diamankan. Kami mengamankan empat tersangka dalam perkara ini, dan keempat tersangka ini adalah residivis, dari kasus yang sama,” ungkap Kompol Bambang G Hutabarat.
Dalam kelompok pelaku curanmor ini dikendalikan oleh seseorang, di antaranya bernama Andi Sanjaya, yang merupakan otak pelaku dari kejahatan ini.
Tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, telah dilakukan oleh residivis berulang-ulangkan seakan tidak ada rasa takut.para pelaku menyasar pada rumah Ibadah. Diantaranya Mesjid Ar Ridho Desa SM Diski pada bulan Desember 2025.
“Dari hasil pemeriksaan kami yang mendalam, bahwa para pelaku ini sudah 11 kali melakukan kegiatan pencurian sepeda motor ini. Para pelaku ini melakukan aksinya di rumah ibadah, terkhusus masjid, karena sudah 5 kali melakukan aksinya di masjid Kecamatan Sunggal DS,” jelas Kapolsek Sunggal.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 ( Satu) Set Kunci Y L, 1 ( Satu) Buah Anak Kunci T, 2 ( Dua) Buah Tang, 2 ( Dua) Buah Kunci Pas, 5 ( Lima) Buah Kunci L, 1 ( Satu) Buah Gunting, Satu Unit Sepeda Motor Merek Honda Scoopy warna Hitam Merah tanpa Plat, 1 ( Satu) Buah tas sandang warna hitam dan 1 ( Satu) Buah kunci sepeda motor.
” Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, terhadap tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (2) KUHPidana atas Pasal 477 ayat (2) Undang-undang Nomir 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum pidana. Dengan ancaman hukuman selama lamanya 9 tahun penjara,” tegas Kompol Bambang G Hutabarat.

Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan berhasil meringkus dua orang pria terduga pelaku pencurian besi Tower Protelindo di Jalan Tali Air Gang Sejuk Kelurahan Mangga, Rabu (7/1/2016).
Kedua pelaku tersebut bernama Karlo Perangin-angin (38) dan Tommy Gintur (25), warga Jalan Sawit Raya Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Syawal Sitepu, menjelaskan pada hari Rabu 07 Januari 2026 Sekitar pukul 16.30 WIB, korban bernama Dodi mendapat telepon dari karyawan panglong dengan mengatakan” Bang ini datang kau udah dapat maling tadi” mendapat informasi tersebut langsung menuju Polsek Medan Tuntungan.
Sesampainya di Polsek Medan Tuntungan korban melihat ada satu orang laki- laki dan menerangkan telah mengambil barang barang besi tower Protelindo.
Adapun kerugian korban yakni, 30 ( Tiga puluh) besi bracing tower,
40 ( empat puluh) meter besi tray dudukan kabel,
2 ( dua) buah besi pondasi dudukan operator huct panjang 5 meter,
3 ( tiga) buah kWh bekas tidak aktif,
40 ( empat puluh) meter besi pelindung tangga keatas tower,
1( satu) buah besi peristirahatan,
4( empat) batang besi brasing bulat pengikat brasing,
21( dua puluh satu) baut pengunci,
31( tiga puluh satu) ring, 24( dua puluh empat) buah baut brasing.
“Atas kejadian tersebut korban membuat laporan polisi di Polsek medan tuntungan. Sesuai pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/I/2026/SPKT POLSEK MEDAN TUNTUNGAN/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT TANGGAL 07 JANUARI 2026,” ujar Iptu Syawal, Kamis (8/1/2026).
“Selajutnya Tim Opsenal langsung mendatangi dan melakukan cek dan olah TKP serta mencari saksi saksi dan CCTV di sekitar lokasi kejadian,” bebernya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan hasil lidik tim Opsnal Polsek Medan Tuntungan dan keterangan saksi-saksi bahwa pelaku pencurian besi tower Protelindo di Jalan Karet Raya Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan berada di Jalan Tali air Gang Sejuk Lk. IV Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tumtungan, selanjutnya personil langsung bergerak menuju TKP dan berhasil mengamankan pelaku pencurian besi tower protelindo.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatanya telah melakukan pencurian besi tower protelindo dengan satu orang temanya yang bernama Tommy Guntur yang beralamat di Jalan Sawit 3 Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan.
Kemudian tim langsung menuju kerumah tersangka Tommy dan berhasil mengamankan pelaku,” lanjutnya.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti berupa 4 ( empat) batang besi bulat pengikat brasing,
21 ( dua puluh satu) baut pengunci,
31 ( tiga puluh satu) buah ring., 24 ( dua puluh empat baut brasing, dibawa ke Polsek Medan Tuntungan untuk diproses lebih lanjut.
“Terhadap kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus dua orang pria terduga pelaku pencurian rumah dengan pemberatan (bongkar rumah) di Jalan Sei Putih Kelurahan Merdeka (Salon Nabita Trhapy).
Kedua pelaku tersebut bernama Kasihman Sinambela (27) dan Ali (33), warga Jalan Sei Sira Kelurahan Sei Sikambing Medan Petisah.
Demikian disampaikan oleh Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).
Dijelaskannya, pada hari Jumat, tanggal 02 Januari 2026, sekira pukul 09.30 Wib bertempat kejadian di TKP diatas telah terjadi diduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mana dilakukan oleh terlapor yang mana dicuri berupa yaitu 5 (Lima) unit Mesin AC Outdoor Merk Gree, 1 (Satu) Unit Mesin Genset Ukuran 10.000 KWH, 1 (Satu) buah Wajan Besi Ukuran 50 Kg.
Akibat terjadinya peristiwa tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut pelapor, Erlina (66), mengalami kerugian material diperkirakan sebesar Rp. 38.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah).
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Baru. Sesuai yang tertuang pada LP/B/5/I/2026/SU/POLRETABES MEDAN / SEK MDN BARU Tanggal 02 Januari 2026/Polrestabes Medan/Polda Sumatra Utara,” ujar Iptu Poltak.
Lebih lanjut, ia menyebutkan pada hari Sabtu tanggal 03 Januari 2026 sekitar 19.00 Wib, Piket Reskrim Polsek Medan Baru melakukan Olah TKP 477 UU1 KUHP/2023 Bongkar Rumah.
Setelah mendapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku, Tim melakukan Propelling terhadap warga sekitar TKP.
Pada hari Senin 5 januari 2026 sekitar pukul 22.00 wib Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Baru dipimpin Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan , H.,MH. melaksanakan giat Patroli di wilayah Polsek Medan Baru, dan mendapat infomasi tentang keberadaan 2 (dua) orang yang diduga pelaku tepatnya tdi dalam kamar kost Jln. Sei Batang Serangan, Kel. Babura, Kec. Medan baru.
Selanjutnya tim bergerak ke objek masing-masing untuk mengamankan 2 (dua) orang pelaku
Dari hasil Intrograsi kepada 2 (dua) orang Pelaku, benar telah melakukan Pencurian di Jln. Sei Putih No. 30, Kel. Merdeka, Kec. Medan Baru (Salon NABITA TRHAPY) pada hari Jum’at tanggal 02 Januari 2026, sekitar 00.30 wib.
“Dari pengakuan Ali dan Kasihman mereka memanjat pagar dan masuk dari pintu samping Salon tersebut dan mengambil AC sebanyak 5 (lima) unit Outdoor serta Mesin Genset dan Kuali lalu setelah mengambil barang tersebut mereka langsung menjualnya ke Tukang Botot Tulang di daerah Rel Kereta Api Pengayoman, Kec. Medan Barat, seharga Rp 1.700.000 lalu membagi hasil curian tersebut untuk poya poya di tahun baru,” sebutnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan Baru diamankan.
“Terhadap pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat 1 KUHP/2023,” pungkasnya.

2026.1.1 Beberapa Bulan Buron, Pelaku Penjambretan Siswi SMP di Winongan Ditangkap
Pasuruan, – Polisi akhirnya menangkap salah satu pelaku yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian dengan kekerasan (penjambretan) terhadap seorang siswi SMP di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku yang diamankan adalah Riki (24), warga Dusun Cukurgondang, Desa Bulukandang, Kecamatan Lumbang. Riki ditangkap di rumahnya pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 00.00 WIB.
“Pelaku ini kami amankan di rumahnya,” ujar Kapolsek Winongan, AKP Nanang Abidin, Kamis (1/1/2026).
Aksi perampasan itu terjadi pada Rabu, 30 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di Dusun Dukuhkidul, Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan. Korban, DSR (13), siswi asal Kecamatan Lumbang, tengah dalam perjalanan pulang dari Kota Pasuruan bersama seorang temannya.
Di tengah perjalanan, korban tiba-tiba disalip dua pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor. Salah satu pelaku menarik paksa tas korban yang diselempangkan di pundaknya hingga tali tas putus.
Sebelumnya, polisi telah menangkap satu pelaku lain yang masih di bawah umur, berinisial RS (17), yang kini sudah diproses oleh Polres Pasuruan.
“Dengan ditangkapnya Riki, seluruh pelaku dalam kasus penjambretan ini kini telah berhasil diamankan,” kata Nanang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Riki diketahui telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat kejadian perkara (TKP), termasuk wilayah Kecamatan Grati, Winongan, dan Kota Pasuruan.
“Kini pelaku diserahkan ke Polres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Nanang.

发表回复